KPK Diminta Menelusuri Dana Reklamasi Tambang 59 Di Lingga
Tokoh masyarakat Daik Kabupaten Lingga Provinsi Kepri meminta KPK melirik dana reklamasi dari 59 tambang
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Batam, Ian Sitanggang
TRIBUNNEWS.COM.LINGGA, - Tokoh masyarakat Daik Kabupaten Lingga Provinsi Kepri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik dana reklamasi dari 59 tambang yang ada di Kabupaten Lingga.
"Per tanggal 23 Januari 2013, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertambangan sudah mengeluarkan izin tambang sebanyak 59 tambang yang tersebar di Lingga," ujar tokoh masyarakat Daik Lingga yang tidak mau namanya disebutkan, Rabu (3/12/2014).
Dia menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Distamben dengan Nomor 540/Distamben/18, bahwa izin tambang yang dikeluarkan oleh sebanyak 59 yang bergerak di bidang biji bauksit, biji besi, dan biji timah.
"Secara administrasinya sebelum izin tambang di keluarkan pihak pengusaha sudah menyertakan dana reklamasi, namun kita tidak mengetahui di mana disimpan dana reklamasi tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini bekas tambang yang sudah ditinggalkan oleh para pengusahanya belum ada yang direklamasi oleh pihak pengusaha sendiri.
“Yang membuat kita bertanya sekarang sudah hampir satu tahun setelah pemerintah mengeluarkan perintah bahwa Indonesia tidak bisa mengirim hasil mentah pertambangan, tetapi harus hasil tambang jadi," katanya lagi.
Namun semua bekas tambang yang sudah dikerjakan, seperti di Tokoli, Sekanah, Singkep Barat, Pulau Selayar ini dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi.
“Ini dana reklamasinya ke mana," kata tokoh masyarakat tersebut.
Menanggapi hal tersebut kepala Dinas pertambangan Dasrul Azwir mengakui pemerintah Kabupaten Lingga benar mengeluarkan izin pertambangan tahun 2013. Namun izin yang dikeluarkan tersebut belum semua beroperasi.
"Izin tambang yang kita keluarkan itu belum semua beroperasi, izin yang dikelurkan juga tidak semua menyertakan dana reklamasi," kata Dasrul Azwir.
Dia juga mengatakan, untuk lebih jelasnya agar langsung menghubungi Kepala Bidang Pengawasan Pertambangan dan Energi, Romi Subanu.
Yakni mengenai di mana dititipkan dana reklamasi dan berapa izin pertambangan yang menyertakan dana reklamasi.
Romi Subanu yang dihubungi Tribun meminta agar Tribun datang ke kantornya untuk mengonfirmasi mengenai dana reklamasi dan jumlah tambang di Kabupaten Lingga.
Tribun dengan segera datang ke kantor Distamben. Namun setelah Tribun sampai di kantor Distamben, Romi Subanu sudah tidak ada di kantornya.
Informasi dari staf yang ada di dalam kantor tersebut bahwa Romi Subanu keluar dari kantor sebelum Tribun sampai di kantornya.
“Barusan Pak Romi keluar, memang bapak tidak bertemu di jalan," kata staf yang ada di dalam kantor tersebut.
Tribun mencoba menghubungi nomor telepon Romi Subanu, namun tidak ada jawaban. Bahkan beberapa kali menghubungi Romi Subanu, namun teleponya tidak diangkat.
Sampai berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Energi mengenai di mana dana reklamasi tambang dititipkan. Dan berapa tambang yang menyertakan dana reklamasi saat pembuatan izin tambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.