Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Jadi Saksi, 2 Pejabat PT Adhi Karya Bali Malah Jadi Tersangka

“Terserahlah, saya mau ditetapkan jadi tersangka atau apa, saya mau gimana lagi memangnya bisa nolak,” cetus Wijaya

zoom-in Awalnya Jadi Saksi, 2 Pejabat PT Adhi Karya  Bali Malah Jadi Tersangka
Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa
Wijaya Iman Santoso (kanan) dan Parno Tris Handiono (kiri) menjadi saksi dalam persidangan Kasus dugaan korupsi pipanisasi Karangasem di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu 

Para saksi ini memberikan keterangan seputar kontrak dan spesifikasi pipa yang digunakan dalam proyek di Kecamatan Abang, Karangasem tahun 2009-2010.

Pada sidang kali ini, jaksa mengagendakan untuk menghadirkan 10 saksi, namun hanya tujuh saksi yang memberikan keterangannya. Selain Wijaya dan Parno, juga dihadirkan karyawan dari PT Adhi Karya, dan satu orang dari Dinas PU Kabupaten Karangasem.

Saksi Radibi dari PT Adhi Karya mengatakan, sebelum memasang pipa air minum, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang oleh Dinas PU, konsultan pengawas dan PT Adhi Karya sendiri. Lalu, setelah dipasang, baru dilakukan tes menggunakan alat hydrostastostik.

“Waktu itu saya cek air belum mengalir, lalu di tahun akhir proyek saya pindah tugas ke  NTT,” ujar Radibi.

Ia mengatakan, di sana dipasang dua jenis pipa yaitu PVC dan Galvanis. Namun ketika ditanya tentang perbedaan medium dan standar PVC dan Galvanis, ia banyak diam tidak menjawab.  “Secara visual ini sama-sama medium ,” tuturnya.

Pada kesaksian kemarin, Wijaya menyebutkan, ada perubahan kontrak (adenum) sehingga nilai kontrak juga berkurang dari yang awalnya Rp 27 miliar menjadi Rp 23-24 miliar.

Ia katakan, hal ini terjadi karena ada pengerjaan-pengerjaan yang kurang. Menurut dia, adenum tersebut sudah dimintakan persetujuan Bupati I Wayan Geredeg, namun tidak ada bukti tanda tangan Geredeg.

Berita Rekomendasi

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi kemarin, terdakwa mantan Kadis PU Karangasem, I Wayan Arnawa, dituding sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan proyek yang berdasarkan audit BPKP menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Disebutkan, bahwa dalam proyek ada ketidaksesuaian penggunaan pipa Galvanis (GIP) yang digunakan untuk proyek tersebut. Di mana pipa yang ada tidak memenuhi standar SNI.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas