Puluhan Massa Desak Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup
“Katanya ingin berdialog dengan kami. Dan ketika kami berbicara untuk mempersilakan masuk bertemu kami di ruangan di dalam, mereka cuek, tidak mendeng
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Sekitar 50 pemuda unjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan.
Mereka mendesak perwakilan rakyat merekomendasi Pemkab Pamekasan, agar menutup tempat hiburan malam, berupa karaoke, Senin (15/12/2014).
Dengan membentangkan sejumlah poster yang mengkritik, massa bergerak dari monument Arek Lancor dengan jalan kali menuju kantor DPRD, sambil berorasi.
Mereka menilai tempat hiburan di Pamekasan, menodai nama Pamekasan yang dikenal sebagai Kota Gerbang Salam (Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami), sehingga mereka mendesak DPRD di komisi I untuk membuat perda tentang penutupan tempat hiburan karaoke.
Selain meminta dibuat perda, mereka meminta Kepala Satpol PP Pamekasan, Didik Hariadi dan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Mohammad Sahrul untuk menandatangi surat persetujuan penutupan tempat hiburan karaoke di Pamekasan.
Koordinator lapangan, Halili menyatakan, keberadaan tempat hiburaan malam dan karaoke sudah tidak sesuai dengan Perbup Pamekasan, Nomor 28 tahun 2014.
Sebab dalam perbup itu, karaoke yang diperbolehkan hanya karaoke untuk keluaraga. Tetapi yang banyak beroperasi malah karaoke non keluarga.
Wakil Pimpinan DPRD Pamekasan, Suli Faris yang menemui pengunjuk rasa, nyaris emosi. Massa orasi seenaknya sendiri tiada henti, tanpa memberi kesempatan kepada Suli Faris untuk menjelaskan.
“Katanya ingin berdialog dengan kami. Dan ketika kami berbicara untuk mempersilakan masuk bertemu kami di ruangan di dalam, mereka cuek, tidak mendengarkan dan tidak mau masu. Tapi terus bicara sendiri. Mereka menghendaki dihargai,t api mereka sendiri, tidak menghargai kami,” kata Suli Faris.
Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, Kasatpol PP, Didik Hariadi dan Kepala KPPT, Sahrul menandatangani surat pernyataan penolakan dan penutupan tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan.
“Kami setuju tempat karaoke ditutup, namun harus berdasarkan prosedur dan aturan yang jelas sesuai undang-undang. Sebab kami bekerja sesuai aturan,” kata Didik Hariadi.(sin)