Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Motor Sewaan, Ibu 3 Anak Dijebloskan Tahanan di Polres Madiun

"Kedua motor Beat digadaikan Rp 4 juta dan Mio Rp 2,750 juta ke warga Karangjati, Kabupaten Ngawi dilakukan Nur Hasanah dan perantara orang Caruban.

zoom-in Gelapkan Motor Sewaan, Ibu 3 Anak Dijebloskan Tahanan di Polres Madiun
surya/sudarmawan
PENGGELAPAN - Tersangka Tutik Prastiwi (48) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun menunjukkan dua motor yang digelapkan bersama rekannya, Rabu (17/12). 

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Tutik Prastiwi (48) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun terpaksa mendekam di dalam tahanan Polres Madiun Kota.

Ibu tigaanak ini disangka menggelapkan 2 motor sewaannya dengan modus digadaikan ke orang lain seharga Rp 6,750 juta.

Kasus penggelapan dua motor yakni Honda Beat merah belum keluar plat nomor dan Yamaha Mio AE 4691 BJ itu baru seorang tersangka yang ditetapkan penyidik Polsek Kartoharjo.

"Kedua motor Beat digadaikan Rp 4 juta dan Mio Rp 2,750 juta ke warga Karangjati, Kabupaten Ngawi dilakukan Nur Hasanah dan perantara orang Caruban. Saya hanya diajak," terang Tutik Prastiwi kepada Surya, Rabu (17/12) sambil menangis.

Selain itu, istri pensiunan ini mengaku tak tahu jika motor yang awalnya disewa dari warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dengan nilai sewa Rp 20.000 per hari selama 3 bulan itu bakal digadaikan.

Namun dia mengakui uang hasil penggadaian 2 motor itu diserahkan kepadanya sebesar Rp 3 juta.

"Sebenarnya sudah saya minta Nur Hasanah menebusnya dengan saya beri Rp 2,2 juta. Tetapi tak ditebus-tebus teman saya itu hingga saya ditangkap polisi ini," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Atas peristiwa ini, perempuan ini mengaku jika merasa ditipu rekannya. Oleh karenanya dia mengaku merasa kapok dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Baru sekali ini, saya berurusan dengan polisi. Saya menyesal banget," ucapnya.

Sementara Panit Reskrim Polsek Kartoharjo, Ipda Timbul Muryanto menegaskan tersangka bakal tetap diproses meski pengakuannya ditipu rekannya.

Tersangka bakal dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Soal rekannya sesuai pengakuan tersangka bakal kami proses berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kasus penggelapan motor ini," pungkasnya.(Wan)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas