Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Perusahaan di Malang Ajukan Penangguhan UMK

"Empat kebun di PTPN 12 mengajukan penangguhan semua," jelas Razali.

zoom-in 8 Perusahaan di Malang Ajukan Penangguhan UMK
Surya/Sugiharto
Ribuan buruh dan mahasiswa mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (19/11/2014). Dalam aksinya buruh yang datang dari berbagai kota di Jatim menuntut kenaikan UMK sedangkan mahasiswa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Surya/Sugiharto 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Sedikitnya 8 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2015 di Kabupaten Malang.

Hal itu dijelaskan oleh Razali, Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Malang kepada Surya Online, Kamis (18/12/2014).

"Empat kebun di PTPN 12 mengajukan penangguhan semua," jelas Razali.

Empat kebun itu adalah Kebun Wonosari, Kebun Pancursari, Kebun Bangelan dan Kebun Kalibakar.

Selain itu, PT Asal Jaya dan Dwi Jaya, Eternit Kerang dan PT Leas.

Dari pengajuan itu, tim Dewan Pengupahan Kabupaten Malang merapatkan pada sore ini (18/12/2014).

Jika hanya delapan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, maka sisanya dianggap mampu membayar sesuai UMK 2015 Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000. UMK ini akan dijalankan mulai awal tahun depan.

Berita Rekomendasi

"Disnakertrans akan memantau lagi pelaksanaan UMK jika sudah berjalan," jelas Razali.

Ditambahkan Achmad Rukmianto, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Disnakertrans Kabupaten Malang, paling lambat pengajuan penangguhan ke provinsi pada 21 Desember 2014.

"Jika besok ada menyusul ya...kami akan rapat lagi. Sekaligus mengecek persyaratannya," tandas Totok, panggilan akrabnya.
Batas waktu penangguhan sampai 19 Desember 2014.(Sylvianita widyawati)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas