Puluhan Warga di Pagaralam Meninggal Usai Tenggak Minuman Keras
Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 Kota Pagaralam tentang larangan peredaran Minuman Keras (Miras) terkesan masih belum berjalan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 Kota Pagaralam tentang larangan peredaran Minuman Keras (Miras) terkesan masih belum berjalan dengan baik atau mandul.
Hal ini terbukti masih banyaknya warung yang menjual minuman yang memabukan tersebut.
Imbasnya korban meninggal akibat miras terus bertambah.
Padahal Perda miras tersebut sudah disahkan beberapa waktu lalu oleh DPRD Kota Pagaralam.
Seharusnya, penegak Perda dapat segera dijalankan tugas agar peredaran miras dapat diminimalisir.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Selasa (13/1/2015), sudah puluhan warga Kota Pagaralam yang meninggal habis mengkonsumsi miras.
Bahkan beberapa hari lalu miras kembali menelan korban warga datangan dari Jambi.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagaralam, Bhakti HN mengatakan, memang perda miras sudah disahkan.
Kemudian, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan PP serta Polres Pagaralam.
"Kita akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk menegakkan perda terawbut. Pasalnya kita sebagai polisi perda siap menegakan perda sesuai aturan," tegasnya.
Ditambahkannya, nantinya dengan perda yang baru ini pihaknya tidak akan merazia peredaran miras melainkan juga tempat hiburan malam.
Untuk itulah, perda ini dibuat karena selama ini penertiban tidak kuat lantaran pihaknya tidak memiliki kekuatan untuk melakukan tindakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.