Akan Polisikan Zulkarnaen, Koordinator LSM Jatim Bantah Manfaatkan Momen
Dia menyatakan, dilaporkannya mantan Kepala Kejati Jatim itu justru sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA — Koordinator LSM Jatim Aa'm Fathorrasjid membantah bahwa rencana dirinya melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen pada Rabu (28/1/2015) ke Mabes Polri memanfaatkan momentum polemik dua penegak hukum Polri-KPK.
Dia menyatakan, dilaporkannya mantan Kepala Kejati Jatim itu justru sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ini justru kami mencintai KPK, jangan sampai KPK menjadi tempat berlindung bagi para oknum koruptor," kata Fathorrasjid, Senin (26/1/2015) malam di Surabaya.
Mantan Ketua DPRD Jatim ini mengaku tidak ada niat untuk semakin melemahkan KPK atas kasus yang dilaporkannya nanti. "Ini adalah bentuk kecintaan masyarakat Jatim kepada KPK, tidak ada kaitannya dengan tertangkapnya Wakil Ketua KPK sebelumnya, Bambang Widjojanto," tegasnya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen akan dilaporkan ke polisi atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 lalu.
Dia diduga menerima suap berupa uang dollar AS senilai Rp 5 miliar dan sebuah mobil sedan Camry dari petinggi Jawa Timur untuk menghentikan kasus penyelewengan anggaran program pengentasan kemiskinan masyarakat Jatim.(Achmad Faizal)
BACA JUGA: Dituding Terima Suap Rp5 Miliar, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen Bakal Dipolisikan