Guru Pukul Kepala Sekolah Divonis Enam Bulan Penjara
Ismuar, guru asal Desa Ulee Matang terdakwa dalam kasus pemukulan kepala sekolah akhirnya divonis 6 bulan penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Ismuar, guru asal Desa Ulee Matang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan Kepala SD Negeri 10 setempat, Muhammad Sabil, akhirnya divonis 6 bulan
penjara, dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Amar putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Abdul Aziz, didampingi dua hakim anggota Teuku Almadyan SH dan Whisnu Sutyadi, dalam sidang pamungkas di PN Lhoksukon, Rabu (28/1/2014) siang. Hadir dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afriandi Hakim SH.
Terdakwa hadir ke ruang itu tanpa didampingi pengacaranya, sidang itu dihadiri istri terdakwa dan sejumlah pengunjung sidang lainnya. Usai membuka sidang, Abdul Aziz langsung membacakan materi amar putusan. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mendengar dengan seksama sambil menunduk.
Materi amar putusan itu menguraikan kronologis kejadian dan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, Muhammad Sabil, Zubir, Abdul Wahab, Nani Wulandari, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembinaan Kependidikan (UPTD-PK) Alamsyah, serta dua murid SD Negeri 10 Ulee Matang, Haikal dan Zulfaizin.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, perbuatan terdakwa yang semena-mena telah menyebabkan orang lain menderita luka-luka. Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa di hadapan murid, juga merusak tatanan kehidupan sosial, karena dapat ditiru oleh anak didik.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, selain belum pernah dihukum, terdakwa juga seorang guru berprestasi. Setelah
dibacakan vonis, hakim menanyakan tanggapan terdakwa.
"Bagaimana terdakwa dengan putusan 6 bulan penjara dari setahun tuntutan itu," tanya hakim. Setelah mendapat jawaban terdakwa dan jaksa, hakim menutup sidang tersebut.
Ismuar ketika ditanyakan hakim apakah menerima putusan tersebut, banding, atau pikir-pikir, saat itu ia menjawab dengan pelan.
"Saya terima majelis hakim atas putusan itu," kata Ismuar.
Lalu Ismuar menyalami hakim dan JPU.
Sementara jaksa Afriandi Hakim menyebutkan dirinya pikir-pikir dulu terhadap putusan enam bulan penjara terhadap
terdakwa.
"Kami masih pikir-pikir dulu majelis hakim," kata jaksa.(jf)