Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Pesan Makanan, Perempuan Ini Gondol Tas Berisi Uang Rp 300 Juta

Siti Juhariah pun menggondol tas berisi uang Rp 300 juta. Siti akhirnya dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolresta Denpasar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pura-pura Pesan Makanan, Perempuan Ini Gondol Tas Berisi Uang Rp 300 Juta
www.cumbriacrack.com
Ilustrasi aksi copet. 

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Berpura-pura memesan banyak makanan, pagi itu, Minggu (21/12/2014) lalu, Siti Juhariah (46) masuk ke warung Widya. Di dalam warung, Luh Putu Darmiyanti sedang sendirian.

Tanpa diketahui, Siti Juhariah pun menggondol tas berisi uang Rp 300 juta. Siti akhirnya dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolresta Denpasar, Senin (02/02/2015).

Sementara, Luh Putu, pemilik warung Widya, sibuk menyiapkan pesanan Siti, di antaranya satu ekor ayam betutu, 10 porsi nasi, 10 sayur, tiga nasi goreng, 10 kopi, dan 10 teh panas. Saat sibuk itulah, diam-diam Siti mengambil tas Luh Putu yang ada di atas rak minuman.

"Saat bungkusan selesai, saya lihat dia (Siti) sudah tidak ada di warung. Saat itu juga saya lihat tas saya juga hilang," ujar Luh Putu, mengisahkan asal-muasal pencurian tasnya yang berisi uang tunai dan barang-barang berharga lainnya.

Menurut Luh Putu, di dalam tasnya terdapat banyak satu kotak perhiasan dan mutiara senilai Rp 46 juta, satu kalung mutiara 109 butir, satu kalung mutiara 35 butir, tiga giwang emas, satu gelang kaki emas, emas kecil lain, permata, uang tunai Rp 10 juta, dan duahandphone merek Nokia. Total kesemuanya senilai Rp 300 juta.

Polisi sendiri berhasil membekuk Siti, setelah polisi menemukanhandphone milik Luh Putu. Setelah diruntun, dua HP curian tersebut awalnya diberikan Siti pada anaknya, Magdalena Simorangkir.

Magdalena lalu memberikan HP pada seseorang, dan satu lagi dijual ke seseorang yang tidak ia kenal. Kemudian setelah mendapatkan jejak itu, Siti yang setiap hari berjualan di dermaga Kedonganan ini akhirnya diamankan di Jalan Segara Madu, Kuta.

BERITA TERKAIT

"Pelaku diamankan dengan BB handphone. Sementara menurut pelaku, perhiasan ada yang dijual, dan ada yang diberikan saudaranya. Kami masih lakukan pencarian," ujar Waka Polresta Denpasar, AKP Nyoman Artana.

Siti dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Ternyata, data polisi menyebutkan, sebelum ini, Siti juga pernah berurusan dengan Polsek Denpasar Timur karena aksi pencurian juga.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas