Kisah Buruh Migran Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia
Nuraini bersama anaknya terpaksa menghuni tempat penampungan sementara (TPS) Rumah Merah Cimani.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 147 tenaga kerja Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Utara. Sebanyak 147 TKI tersebut diangkut menggunakan KM Labuan Ekspres yang sandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (6/2/2015) sekitar pukul 20.00 Wita.
Mayoritas TKI tersebut dipulangkan karena tidak memiliki dokumen sah. Sementara 23 TKI mengaku memiliki dokumen dan memasuki negara Malaysia secara legal, namun dokumen yang mereka miliki sudah kedaluwarsa.
Di antara TKI yang dideportasi melalui Nunukan, salah satunya adalah bayi bernama Bendeana. Bayi itu milik Nuraini (24), yang ditangkap polisi Malaysia usai melahirkan.
Nuraini bersama anaknya terpaksa menghuni tempat penampungan sementara (TPS) Rumah Merah Cimani.
"Saya ditangkap usai melahirkan. Saya di Malaysia kerja di kedai (toko). Ditangkap karena tidak memiliki dokumen," ujar Nuraini, Jumat (6/2/2015).
Beberapa TKI yang dideportasi ke Nunukan bahkan lahir di Malaysia. Salah satunya adalah Rusdi, kelahiran Kuna, 24 September 1994. Rusdi mengaku bekerja sebagai nelayan. Meski memiliki surat lahir dari Negara Malaysia, namun Rusdi tetap dideportasi ke Nunukan. Rusdi mengaku akan mencari ibunya yang kebetulan pulang ke Majene, Sulawesi Selatan.
"Saya pakai surat beranak, tapi saya orang asing. Saya masuk di TPS Airpanas di Tawau selama satu bulan. Saya mau mencari ibu di Majene," ucapnya.
Sementara TKI bernama Sutiyah (43) yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat, mengaku dianiaya oleh majikan. Sutiyah yang mengaku bekerja sebagai pembantu pada salah satu keluarga yang tinggal di Jalan Bukit Raya Tawau Malaysia ini mengaku melarikan diri dari majikannya karena sering dianiaya.
Sutiyah mengaku sering dipukul dengan alat-alat dapur. Bahkan dia diancam akan dipukul jika bekerja lamban. Sutiyah juga diancam akan dijual kembali jika melawan kepada majikan.
Sutiyah akhirnya melarikan diri ke konsulat dan minta dipulangkan ke daerah asalnya. Sutiyah mengaku bekerja di Malaysia baru 2 bulan secara legal. Padahal pemerintah telah melarang pengiriman TKI di bidang informal.
"Saya minta dipulangkan saja ke kampung saya di Cirebon. Saya ndak mau lama-lama di sini," ucap Sutiyah. (Kompas.com/Sukoco)