Oknum DTKP Semarang Pungut Penyewa Rusunawa Karangroto
"Kalau harga normalnya sewa untuk satu unit di lantai IV Rp 1.080.000 per tahun, sedangkan jalur khusus ini Rp 2.050.000."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Belasan hingga puluhan warga diduga terkena pungutan liar saat hendak menyewa rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang.
Mereka juga resah karena hingga sekarang belum ada kejelasan waktu penempatan, padahal Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang menjanjikan rusunawa tersebut bisa ditempati pada Desember 2014 lalu.
Saat ditemui Tribun Jateng, Minggu (15/2/2015), Tuti (bukan nama sebenarnya), seorang pemesan Rusun Karangroto, menceritakan, betapa repot dan rumitnya proses menyewa rusun tersebut.
Pertengahan 2013, Tuti melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan untuk bisa menyewa rusun milik Pemkot Semarang itu. Setahun kemudian, pada pertengahan 2014 setelah berkas dari RT dan RW serta kelurahan lengkap, Tuti yang mendapat informasi akan ada pembukaan pendaftaran penghuni Rusunawa Karangroto bergegas menuju DTKP Kota Semarang.
Tuti kaget karena oknum pegawai DTKP malah menggertaknya. "Yang numpuk (berkas pengajuan menghuni rusun, red) itu banyak, kamu kok datang seenaknya minta-minta," ujar Tuti menirukan ucapan pegawai DTKP saat itu.
Kalimat itu membuat ciut nyali Tuti hingga akhirnya muncul Wawan, seorang pria yang mengaku pegawai DTKP Kota Semarang. Wawan mengaku disuruh atasannya menawarkan Rusunawa Karangroto khusus Blok C dan D kepada warga yang membutuhkan.
"Ini (penawaran) jalur khusus. Kalau harga normalnya sewa untuk satu unit di lantai IV Rp 1.080.000 per tahun, sedangkan jalur khusus ini Rp 2.050.000 namun dipastikan langsung dapat (sewa unit rusun)," ungkap Tuti menirukan ucapan pegawai DTKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.