Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghina Bupati Gowa Divonis Delapan Bulan Penjara

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penghina Bupati Gowa Divonis Delapan Bulan Penjara
Tribun Timur/Uming
Aksi unjuk rasa sebagai dukungan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, berlangsung ricuh di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2/2015).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 bulan penjara.

Sebelumnya aksi unjuk rasa sebagai dukungan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, berlangsung ricuh di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2/2015).

Massa yang datang dari Prodem ini langsung melempar batu dari arah kerumunan pengunjuk rasa ke arah polisi.

Akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan massa pengunjuk rasa.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas