Hakim dan Jaksa Kaget Pengacara Florence Sihombing Tiba-tiba Mundur Saat Sidang
Zahru Arqom, pengacara Florence Saulina Sihombing, secara mendadak mengundurkan diri sebagai penasehat hukum terdakwa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Zahru Arqom, pengacara Florence Saulina Sihombing, terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta di media Path, secara mendadak mengundurkan diri sebagai penasehat hukum terdakwa.
"Saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa," kata Zahru singkat, kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (26/2/2015).
Belum diketahui alasan Zahru mundur secara sepihak sebagai pengacara Flo. Saat dikejar sejumlah awak media, Zahru juga langsung buru-buru keluar meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan.
Pernyataan Zahru membuat kaget majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Florence dan juga keluarganya yang hadir mengikuti persidangan. Setelah berdiskusi, majelis hakim pun mengabulkan permohonan pengunduran diri Zahru yang kemudian buru-buru keluar dari ruang sidang.
Sementara itu JPU RR Rahayu meyakini proses persidangan kedepan, tidak akan terhambat dengan pengunduran diri
pengacara Flo.
"Itu hak antara pemberi kuasa dan penerima kuasa," katanya.
Majelis hakim pun akhirnya menutup sidang dan menundanya hingga Kamis (5/3/2015) pekan depan. Hakim memberikan kesempatan kepada Flo untuk mencari pengganti pengacara sebelum meneruskan proses pemeriksaan terdakwa.
Sebelum pengunduran diri Zahru, sidang sempat berjalan alot. Flo menolak hasil screen shoot dan capture yang bertuliskan 'Jogja Miskin Tolol dan Tak Berbudaya, Teman-teman di Jakarta dan Bandung Jangan Mau Tinggal di Jogja', menjadi alat bukti karena tidak jelas berasal dari iPhone miliknya.
Flo sempat meminta dilakukan digital forensik terhadap iPhone miliknya untuk membuktikan bahwa status Path dan screen shoot yang beredar di media sosial tersebut, adalah benar berasal dari smartphone, iPhone miliknya.
Namun majelis hakim berpendapat tanpa digital forensik, bukti-bukti yang diajukan JPU tetap bisa diterima dan bisa diperiksa di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.