Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Olahraga SD Cabuli Enam Siswi. Korban Disuruh Oral Seks

Guru olahraga di SD Negeri 026 Pematang Rebaberinisial Ad, ditahan polisi setelah dilaporkan mencabuli enam siswinya.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Guru Olahraga SD Cabuli Enam Siswi. Korban Disuruh Oral Seks
NET
ILUSTRASI : Korban pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM.RENGAT - Kasus pencabulan anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Riau. Guru olahraga di SD Negeri 026 Pematang Reba, Indragiri Hulu, berinisial Ad, ditahan polisi setelah dilaporkan mencabuli enam siswinya.

Semula hanya satu korban yang melapor, yakni siswi berinisial B. Ia dicabuli di ruang perpustakaan sekolah, disuruh oral seks, Rabu, (25 /2/ 2015). Berang dengan perlakuan guru bejat itu, ayah B melapor ke Polres Inhu.

Polisi lalu menahan guru olahraga berusia 28 tahun itu. Tapi ia sempat dilepaskan, Kamis (26/2/2015), karena polisi masih belum memiliki cukup bukti.

Sabtu (28/2/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali ditahan polisi setelah sejumlah orangtua murid yang juga korban guru olahraga tersebut beramai-ramai mendatangi Markas Polresta Inhu.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi mengungkapkan, sudah enam siswi yang sudah melaporkan kasus pencabulan di SDN 026 Pematang Reba. Para korban duduk di kelas tiga dan empat.

"Sejauh ini sudah ada enam orang yang melapor," ujar AKP Taufik kepada wartawan, Minggu (1/3/2015).

Kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa celana olahraga siswa yang diduga terdapat bekas sperma Ad. "Saat ini sudah diperiksa di labfor, hasilnya masih belum kita terima. Tapi sekarang sudah dilakukan penahanan (guru olahraga berinisial Ad)," paparnya.

Berita Rekomendasi

AKP Taufik menceritakan, saat hendak ditahan, Ad tidak berada di rumahnya. Ia ternyata sedang berada di Rengat. "Kita langsung menurunkan tim untuk menangkap Ad, lalu kita amankan di Mapolres," imbuhnya.

Ia menambahkan, Ad tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh aparat kepolisian. "Ad diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 junto Pasal 64 KUHAP tentang perbuatan berulang dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," ucap AKP Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas