Belum Gelar Pilkades, 211 Kursi Kades di Nunukan Diisi Pjs
Pemerintah Kabupaten Nunukan menunjuk 211 penjabat kepala desa, di desa-desa yang belum menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten Nunukan menunjuk 211 penjabat kepala desa, di desa-desa yang belum menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah (BPMPD) Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, 211 penjabat kepala desa ini ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada Januari tahun ini.
Mereka menjabat hingga terpilihnya kepala desa hasil pilkades. Hasmuni mengatakan, mengacu pada aturan perundangan, penjabat kepala desa haruslah ditunjuk dari pegawai negeri sipil.
“Jadi kita ambil pegawai kecamatan, ada yang Satpol PP,” ujarnya, Senin (23/3/2015).
Belum digelarnya pilkades di 211 desa ini disebabkan karena harus menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nunukan tentang Pilkades.
Hasmuni berharap, raperda dimaksud sudah disahkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, Desember 2015.
“Kemarin draf hukum sudah kita bahas bersama tim. Kalau dari legislatif sudah menyiapkan waktu untuk pembahasan raperda. Kalau sudah selesai, kita go, sosialisasi ke desa-desa untuk persiapan. Saya juga kejar-kejaran dengan pilkada,” ujarnya.
Dia mengatakan, raperda yang akan disahkan ini menjadi acuan pelaksanana pilkades di Kabupaten Nunukan.
“Kita minta dipercepat untuk Raperda tentang Pilkades,” ujarnya.
Direncanakan, pilkades digelar secara serentak dan bergelombang. Jika dalam perjalanan proses pendaftaran calon, ada desa yang calonnya bermasalah sehingga pilkades tidak bisa digelar, terhadap desa itu pendaftaran dibuka kembali.
“Sehingga dia ikut yang gelombang kedua. Tetapi kalau dia mulus, bisa ikut yang gelombang pertama, pilkades serentak,” ujarnya.