Wasiat Terpidana Mati Raheem Agbaje untuk Donorkan Organ Tubuhnya Tak Bisa Dilaksanakan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Elvis Johnny memastikan jika organ tubuh terpidana mati, Raheem Agbaje Salami, tidak jadi didonorkan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Elvis Johnny memastikan jika organ tubuh terpidana mati, Raheem Agbaje Salami, tidak jadi didonorkan atau disumbangkan.
Hal ini disebabkan tak adanya bank organ tubuh serta belum adanya orang yang langsung membutuhkan organ tubuh terpidana mati.
"Memang tak jadi itu (donor organ) karena ada keterangan ahli kalau yang menerima donor belum siap. Selain itu, kami tak punya bank organ tubuh, justru kami khawatir akan terinfeksi apa-apa kalau organ tak dimasukkan bank organ," terang Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny saat menyaksikan prosesi pemakaman Raheem di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Madiun, Rabu (29/04/2015).
Elvis menjelaskan saat ada permintaan donor organ dari terpidana mati itu, pihaknya langsung meminta keterangan ahli.
Saat itu, ahli menyampaikan jika organ tubuh didonorkan maka orang yang menerima donor harus siap.
Selain itu, juga harus dicocokkan mengenai jenis darah antara Raheem dan penerima donornya.
Sedangkan saat ditanya mengenai nama Raheem Agbaje Salami menjadi Stefanus, Elvis tak mempermasalahkannya.
"Karena Raheem ini masuk Indonesia pakai paspor dari negara lain bukan dari negara asalnya. Apalagi Stefanus itu kan nama baptis," tegasnya.
Sementara dalam prosesi ekskusi, kata elvis berjalan lancar tanpa kendala hingga pihaknya ikut mengantarkan ke pemakaman di Madiun itu.
"Alhamdulillah eksekusi lancar. Kami juga ikut acara ini sampai kami antar disini. Ini rasa kebersamaan dan duka cita kami dengan mengantar sampai ke perkuburan terakhirnya ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.