Tiap Selasa Dini Hari Ada yang Lemparkan Bungkus Rokok Berisi Sabu ke Lapas Ambarawa
Hampir 15 menit pintu tak kunjung dibuka hingga Kalapas Dwi Agus membentak satu di antara petugas jaga di lapas tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Puluhan petugas gabungan Polres Semarang berkumpul di depan gerbang masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Rabu (13/5/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dipimpin Kabag Ops Polres Semarang Kompol Dax Emmanuelle Samson Manuputy, mereka pun berkoordinasi dengan Kalapas Dwi Agus Setyabudi sebelum masuk ke area dalam lapas tersebut.
Tak lama, keduanya memimpin operasi tersebut. Para petugas pun segera bergerak gedung Blok D dan fokus di dua kamar yakni Kamar 2 dan 3 yang merupakan kamar khusus untuk para narapidana kasus narkoba. Sempat terjadi kebingungan petugas sipir di sana sebab sebelumnya tidak ada informasi dari pimpinannya apabila dini hari tersebut akan ada operasi (razia).
Satu di antaranya yakni lamanya petugas sipir membuka pintu di dua kamar. Hampir 15 menit pintu tak kunjung dibuka hingga Kalapas Dwi Agus membentak satu di antara petugas jaga di lapas tersebut. Seusai pintu dapat dibuka, seluruh penghuni kamar rata-rata sekitar 40 orang per kamar itu diminta keluar.
Petugas Satuan Narkoba dibantu unit lainnya pun satu persatu menggeledah tiap benda atau barang yang ada di dalam kamar. Tidak terkecuali, tumpukan sampah hingga pakaian kotor yang menumpuk. Dari penggeledahan itu, ditemukan sebuah ponsel (telepon seluler) berikut charger yang telah dibungkus plastik dan disimpan di keranjang sampah. Lalu ditemukan pula dua buah bong (alat penghisap sabu-sabu) dan beberapa butir Trihex berwarna kuning.
Berdasarkan hasil temuan itu, petugas Polres Semarang mengacak narapidana untuk melakukan tes urine. Hasilnya, tujuh orang yang diambil sampel air kencingnya, semua dinyatakan positif. Mereka pun awalnya menyangkal masih mengonsumsi barang haram tersebut. Termasuk pula yang menjalankan transaksi, hingga ada tidaknya keterlibatan petugas sipir di lapas tersebut.
"Saya secara rutin tiap Selasa dini hari atau sekitar jam 03.00 dapat kiriman sabu-sabu. Caranya ada seseorang melempar bungkus rokok berisi sabu-sabu dari luar di bagian jemuran pakaian. Tiap jam itu saya izin keluar untuk kencing. Saya ambil barang itu dan kemudian dikonsumsi bersama teman-teman," kata Ruly (31) warga Ungaran Barat Kabupaten Semarang itu kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Kamis (14/5/2015) dini hari.
Dia yang sedang menjalani hukuman selama 4 tahun subsider 2 bulan penjara itu mengklaim tidak tahu siapa yang mengirim kepada dirinya. Dia bertugas menerima barang dan kemudian dikonsumsi. Tiap kiriman, dia membayar Rp 300.000 per paketnya.
Saat didesak petugas, dia pun enggan menginformasikan ada tidaknya keterlibatan orang dalam termasuk siapa saja narapidana yang masih aktif mengonsumsi sabu-sabu.
Usaha menutupi informasi pun sama dilakukan Agus (26) warga Karanggede Kabupaten Boyolali. Pria yang sedang menjalani masa hukuman pidana 8 bulan penjara itu terus mengelak masih mengonsumsi sabu-sabu meskipun telah terbukti positif dari hasil tes urine.
Dia pun enggan membeberkan nama-nama narapidana maupun petugas sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
"Saya tidak tahu. Saya penghuni baru masuk sini 6 bulan lalu dan 1 bulan kemarin ditunjuk sebagai Kepala Kamar 3 menggantikan Bowo. Maaf, saya tidak tahu. Ketika ada barang ya saya ikut serta mengonsumsinya. Siapa petugas yang terlibat juga tidak tahu menahu, belum semuanya kenal. Maafkan saya," ujar narapidana yang menjalani hukuman selama 8 bulan penjara itu.
Kabag Ops Polres Semarang Kompol Dax Emmanuelle Samson Manuputy mengatakan, operasi yang dilakukan itu sebenarnya telah direncanakan cukup lama. Sebelumnya, pihaknya intensif berkoordinasi langsung dengan Kalapas Ambarawa guna melakukan penyisiran ke tiap kamar penghuni lapas.
"Selain hasil kerja sama dengan Kalapas, ini juga bagian dari program Satgas Narkoba dan Perjudian Polres Semarang. Kami secara rutin akan menyisir di tiap titik rawan termasuk juga di Lapas Ambarawa. Tujuan utama di lapas ini adalah untuk mengantisipasi para penghuni tidak lagi mengulangi perbuatannya. Itu bagian dari syok terapi. Meskipun sudah dihukum dan dipenjara, mereka tetap dipantau dan diperiksa secara rutin," ungkapnya.
Dalam operasi yang melibatkan sekitar 70 personel gabungan itu, pihaknya menyita sebanyak tiga unit ponsel, dua kertas bertuliskan nomor rekening, satu bungkus plastik berisi pil trihex, dua bong sabu, dan hasil tes urine. S
ementara untuk pemeriksaan lanjutan terhadap 7 narapidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas. Pihaknya akan memeriksa mereka sesuai prosedur yang ada di lapas. (tribunjateng/cetak/deni setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.