Ibu Tiga Anak Jalankan Judi Togel, Omzetnya Rp 3,5 Juta Sehari
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap tangan dua pengecer togel di wilayah Pantai Jimbaran, Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap tangan dua pengecer togel di wilayah Pantai Jimbaran, Bali. Satu di antara dua pelaku adalah KM (55).
Ibu tiga anak ini mengaku menjadi pengecer togel sejak lima bulan silam.
Ketika ditemui Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Rabu (3/6/2015), KM mengatakan, setiap hari omzet judi togel yang dijalankan berkisar Rp 3,5 juta.
KM yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur ini mengaku menjadi pengecer togel untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Hasil jual sayur tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari," kata KM.
Ia mengaku menyesal telah menjadi pengecer judi togel selama ini. Apalagi, akibat dari perbuatannya ia harus meringkuk di balik jeruji besi.
"Saya menyesal pak," ucap KM sembari menutup wajahnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto mengatakan, KM tertangkap tangan sedang bertransaksi judi togel.
Pihaknya langsung meringkus KM dengan barang bukti uang sebesar Rp 50 ribu, satu handphone, dan satu buah pulpen.
"Barang bukti memang kecil tetapi, tetap saja kasus perjudian," imbuh Wiyanto.
Ia mengatakan, KM ditangkap di Jalan Pantai Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Minggu (31/5/2015) ketika sedang bertransaksi judi togel.
Selain KM, pihaknya juga berhasil meringkus pengecer togel lainnya, WT (60) di Kafe Ramayana Jalan Pemelisan Agung Kuta Selatan, Minggu (31/5/2015).
Dari tangan WT didapatkan barang bukti uang Rp 357 ribu, lima lembar kertas pasangan nomor togel, satu lembar kertas paito, satu handphone, dan satu pulpen.
Kedua tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 2 UU No 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.