Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penunggak Pajak Rp 1,9 Miliar Akhirnya Dibebaskan Setelah Disandera 4 Bulan

Seorang tahanan penunggak pajak berinisial D sudah bisa mengirup udara bebas terhitung sejak hari ini, Selasa (9/6/2015).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penunggak Pajak Rp 1,9 Miliar Akhirnya Dibebaskan Setelah Disandera 4 Bulan
Sriwijaya Post/Refli Permana
Kepala Ditjen Pajak Sumbagsel dan Bangka Belitung, Samon Jaya (kanan) dan Karutan Pakjo Palembang, Yulius Zahruza. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang tahanan penunggak pajak berinisial D sudah bisa mengirup udara bebas terhitung sejak hari ini, Selasa (9/6/2015).

Pria yang sudah mendekam di Rutan Pakjo Palembang sejak Februari 2015 itu dibebaskan karena sudah melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp 1,9 miliar.

"Sesuai prosedurnya, tahanan pajak yang membayar tunggakannya bisa dibebaskan. D satu-satunya penunggak pajak yang kita sandera," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbagsel dan Bangka Belitung, Samon Jaya.

Sementara itu, Yulius Zahruza, Kepala Rutan Pakjo Palembang mengatakan selama ini D diletakkan di ruang tahanan yang khusus diperuntukkan untuk tahanan penunggak pajak.

Ia diberlakukan sama dengan tahanan pidana pada umumnya.

"Kita sudah mendapat koordinasi dari Ditjen Pajak untuk menyediakan tempat khusus terkait penyanderaan penunggak pajak. Kapan mereka bisa bebas, itu wewenang Ditjen Pajak, kita hanya menyediakan tempat," kata Yulius.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas