Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriminolog UI Dilibatkan Tangani Kasus Engeline

Pakar kriminologi yang didatangkan tersebut adalah Prof. Dr Ronny Rahman Nitibaskara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kriminolog UI Dilibatkan Tangani Kasus Engeline
TRIBUN_BALI/RIZAL-FANANY
Sejumlah warga menyalakan lilin dan mengikuti doa bersama dalam acara A Candle Light Memorial untuk Engeline di Pantai Matahari terbit, Sanur. Sabtu (13/6/2015). Kegiatan yang diprakarsai The Safe Childhoods Foundation dan diikuti semua elemen masyarakat ini bertujuan untuk melindungi hak anak dan memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. TRIBUN_BALI/RIZAL-FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Polda Bali mendatangkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) untuk membantu penanganan kasus Engeline yang kini bergulir menjadi kasus pembunuhan dan kasus penelantaran anak. Pakar kriminologi yang didatangkan tersebut adalah Prof. Dr Ronny Rahman Nitibaskara.

"Beliau punyai keahlian sebagai guru besar di bidangnya, oleh karena itu kita membutuhkan penelitian beliau, keterangan beliau sebagai seorang ahli yang berkompeten untuk melihat bagaimana keterangan-keterangan dari para tersangka ini, kebenarannya dan seperti apa yang bisa kami dapatkan, penguatan seorang ahli yang bisa memperkuat proses penyidikan dalam mencari alat bukti," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Denpasar, Bali, Kamis (18/6/2015).

Ronny juga menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan keterangan ahli secara ilmiah dari ahli yang berkompeten agar tidak lagi terbantahkan pada saat proses persidangan.

"Jadi keterangan tersangka tidak hanya pengakuan saja tetapi juga dianalisa oleh ahli. Kami betul-betul melakukan proses penyidikan secara ilmiah karena tanpa pembuktian secara ilmiah maka akan terbantahkan di sidang pengadilan. Kami berupaya agar para tersangka bisa dibuktikan bukan karena hanya pengakuan mereka semata tapi justru pembuktian itu dari alat bukti-alat bukti yang di luar keterangan mereka, artinya alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan bukti petunjuk, inilah yang kami andalkan," tambahnya.

Polda Bali meminta bantuan ahli kriminologi untuk mendukung proses penyidikan sehingga pembuktian secara ilmiah itu tercukupi.

Pembunuhan Engeline yang terkubur di pekarangan rumahnya ini diduga dilakukan oleh Agus. Agus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar. Lalu berkembang lagi kasus baru yang menjerat ibu angkat Engeline, Margriet. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak yang ditangani Polda Bali. (Sri Lestari)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas