Demi Dapatkan Sejuta Rupiah Data Orang Mati Dimanipulasi
Demi mendapat bantuan dana kematian sebesar Rp 1 juta, ada orang yang memanipulasi data kematiannya. Miris.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Achmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Bantuan dana kematian sebesar Rp 1 juta menjadi hak keluarga yang meninggal. Sayangnya, demi uang bantuan itu, banyak orang memanipulasi data kematian.
Manipulasi data kematian ditemukan Pemerintah Kota Batu yang diajukan mayarakat. Setelah mereka mengklarifikasi data tersebut, termasuk usulan penerima dana kematian.
"Jumlahnya memang tidak banyak dan maaf tidak bisa kami sebutkan. Tapi itu sudah menyalahi ketentuan sehingga langsung kami coret," kata Kabag Kesra Pemkot Batu, Teguh Wijayanto, Selasa (23/6/2015).
Menurut Teguh, bantuan dana kematian dialokasikan untuk keluarga yang anggotanya meninggal 2015. Yang meninggal 2014 tidak bisa diajukan untuk mendapat dana bantuan kematian tahun 2015.
"Tahun 2014 lalu kuota dana bantuan kematian sudah habis pada November. Tapi bukan berarti mereka yang tidak kebagian dana bisa diklaimkan tahun berikutnya," terang Teguh.
Pada 2015 ini Pemkot Batu, Jawa Timur, mengalokasikan dana bantuan kematian mencapai Rp 1 miliar untuk 1.000 warga kurang mampu yang meninggal dunia. Atau Rp 1 juta untuk satu orang.
Hingga sekarang sudah ada 204 orang yang telah mendapatkan dana bantuan kematian dari sekitar 450 usulan. Pencairan dana kematian itu sendiri telah direalisasikan pekan lalu oleh Pemkot Batu.
Teguh membenarkan dalam usulan dana bantuan kematian selain ada manipulasi ada juga kesalahan data. Yakni ada warga yang meninggal dunia di mana dalam akta kematian disebutkan bekerja sebagai petani.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh tim verifikasi, ternyata yang bersangkutan pensiunan polisi sesuai susunan Kartu Keluarga (KK).0 Sehingga tidak bisa mendapatkan dana bantuan kematian.
Ia menjelaskan, dana bantuan kematian diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu saja. Teguh sudah meminta perangkat desa lebih cermat dan hati-hati mengusulkan nama calon penerima dana bantuan kematian.