Orang Tua Korban Penodongan Pistol Polisi Menolak Ajakan Damai
Orang tua FKA menolak ajakan damai polisi yang telah menyiksanya
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.TUBAN - Orang tua FKA menolak ajakan damai polisi yang telah menyiksanya.
Ajakan itu dilakukan pada Senin (22/6/2015) malam.
Polisi penyiksa itu belakangan diketahui menjabat Kanit Polsek Widang bernama Aiptu Nur Hadi.
Ketika mendatangi rumah korban, Nur Hadi ditemani Kepala Desa Patihan, Kecamatan Widang bernama Agus Dian Cahyono. Dibantu kepala desa itulah, dia merayu supaya keluarga korban mau berdamai.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Imanul Isthofaina kepada Surya, Rabu (24/6/2015).
“Informasi dari keluarga (Selasa, 23/6/2015) semalam keluarga didatangi kepala desa dan tersangka katanya mau ngajak damai,” kata Imanul yang dipercaya mendampingi kasus hukum FKA.
Meski mendapat rayuan, sambung Imanul, pihak keluarga masih tetap melanjutkan oersoalan itu sesuai jalur hukum dan tidak mau damai.
“Kades, semalam mengatakan mengajak bapak korban ke polres, kemudian bapaknya tidak mau ikut karena tidak mendapat panggilan dari UPPA (unit Perlindungan Perempuan dan Anak),” terangnya.
Sebelumnya, Nur Hadi disebut-sebut sebagai oknum polisi penyiksa FKA (13) yang masih duduk di kelas dua di sebuah sekolah setingkat SMP di kawasan Kecamatan Widang, Tuban.
FKA dilaporkan oleh tetangga rumahnya bernama Husein mencuri sepeda motor miliknya kepada Polsek Widang.
Nur Hadi kemudian menangkap bocah itu di pasar Babat Lamongan ketika sedang membantu saudaranya jualan pakaian, Senin (15/6/2015).
Hasil fakta keterangan dari saksi yang didapatkan Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nur Hadi tidak membawa surat penangkapan, menangkap anak di bawah umur di publik (pasar), menangkap anak tanpa didampingi orang tua FKA.
Pada hari Kamis (18/6/2015), orang tua FKA, Kusno (40) melaporkan Nur Hadi kepada Unit PPA Polres Tuban karena tak terima anaknya disiksa.