Margriet Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Engeline karena Kesaksian Ini
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah melalui proses panjang untuk mencari tersangka lain dalam kasus pembunuhan Engeline, Kepolisian Daerah Bali, akhirnya membuat menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline Megawe, Minggu (28/6/2015).
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, sejumlah para saksi dihadirkan untuk mengungkap tabir pembunuhan Engeline.
Apalagi setelah pengakuan mengejutkan dari tersangka Agus, jika pembunuhnya adalah wanita berinisial M.
Berikut ringkasan keterangan sejumlah para saksi dan pengakuan Agus yang berhasil dihimpun oleh Tribun Bali:
1. Pengakuan tersangka Agustinus Tay, pembantu Margriet
Agus membuat pengakuan terbaru selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali Rabu (17/6/2015) lalu. Agus mengatakan, pembunuh Engeline bukanlah dirinya melainkan seorang ibu dengan inisial M.
Dalam keterangan terbaru, yang melakukan pembunuhan adalah ibu M dengan tempat kejadian di kamar Ibu M. Agus hanya membantu membungkus Engeline setelah meninggal, mengambil boneka, mengangkat dan menguburkannya atas perintah ibu M
Pembunuhan Engeline dilakukan pada hari Sabtu 16 Mei 2015. Agus diperintah untuk merahasiakan pembunuhan tersebut dengan janji imbalan Rp 200 juta.
Sabtu 16 Mei itu, pukul 10.00 Wita, Agus mendengar Engeline berteriak “Mama jangan pukul saya”.
Agus dipanggil M dari dalam kamar dan melihat kondisi Engeline terkulai lemah di lantai.
Agus sempat diperintahkan M untuk membuka baju Agus dan ditaruh di dada Engeline. Agus sebetulnya disuruh memperkosa, tapi Agus tidak mau. Agus takut terhadap ancaman jika rahasia itu terbongkar, Agus akan dibunuh.
2. Saksi Dewa Raka, satpam penjaga rumah Margriet
Dewa Raka curiga saat ia bekerja enam hari di rumah Margriet (Pada tanggal 4 Juni hingga 10 Juni, tepat saat korban Engeline C Megawe ditemukan) siapapun tidak diperkenankan masuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.