Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Made Urip: Aturan Partai Ketua DPRD di Bali DIlarang Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah

Pencalonan Bupati Badung Bali kian meruncing PDI-P sebagai pemenang pemilu di daerah ini punya peluang besar menempatkan putra-putri terbaiknya

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Made Urip: Aturan Partai Ketua DPRD di Bali DIlarang Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah
pdiperjuangan-jatim.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Pencalonan Bupati Badung Bali kian meruncing.  PDI-P sebagai pemenang pemilu di daerah ini punya peluang besar menempatkan putra-putri terbaiknya untuk menduduki jabatan tersebut. 

Selain nama Putu Gde Rasjmawan yang moncer sebagai calon kuat Bupati, daerah dengan APBD Rp 3,5 Triliun ini tersebut juga ada nama Ketua DPRD Bali, Nyoman Giri Prasta.

Pria yang pernah diperiksa di Pidsus Tipikor Kejati Bali, Januari lalu terkait izin air mineral tersandung peraturan partai sebagaimana yang dikatakan politisi senior PDI-P asal Bali Made Urip.

Menurut Made Urip sesuai aturan partai, melarang Ketua DPRD maju menjadi sebagai calon kepala daerah.

Seorang kader yang sedang menjabat Ketua DPRD dilarang mencalonkan diri menjadi bupati/walikota.

“Itu aturan partai sejak dulu. Aturannya memang begitu,” ungkap anggota DPR tiga periode kepada para pewarta beberapa waktu lalu.

Urip yang berada di Bali untuk menggelar persembahyangan di Pura Bekasih ini lebih jauh mengatakan, tapi peraturan ini tidak kaku. Ada pengecualian, jika partai mempunyai kepentingan lain, kader yang tengah menjabat ketua DPRD bisa saja diajukan.

“Kecuali partai punya kepentingan lain, boleh dicalonkan,” jelas Urip.

Pengecualian lain adalah jika Ketua Umum partai Megawati Soekarnaputri menggunakan hak preogratifnya.

Hal senada diungkapkan Kader PDI-P asal Badung Nyoman Satria.

Berita Rekomendasi

“Dalam aturan DPP  partai memang ada seperti itu, tidak membolehkan seorang kader partai yang sudah duduk pada posisi ketua DPRD, kemudian ingin merebut lagi kursi bupati ataupun wakil bupati. Seorang kader partai diminta untuk tetap berkonsentrasimenjadi pimpinan di DPRD, tapi tetap ada pengecualian sepanjang ditugaskan partai atau perintah langsung dari ketua umum,” papar Satria ketika ditemui di acara sarasehan Bung Karno di Inna Sanur.

Calon Bupati Badung Bali mulai terlihat mengerucut. Sosok lain di luar PDI-P yang juga punya ambisi menduduki Badung satu ada Wayan Adi Arnawa.

Berita terakhir, setelah tidak mendapatkan rekomendasi dari PDI-P, Golkar bersiap menampung Kadispenda Badung ini.

Adi Arnawa juga pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus dugaan penyelewengan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Badung, Mei lalu. 

Kasus ini masih terus berjalan. Arnawa juga masih berstatus Pegawai Negeri Sipil, UU Pemilu,  melarang PNS ikut bursa kepala daerah, kecuali mengundurkan diri.

Nama Putu Gde Rasjmawan juga mulai senter dibicarakan dan punya peluang besar menduduki Badung.

Pembina Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia (Ganti) Bali ini punya konsep menciptakan Badung Maju Sejahtera Damai Mapan (Masa Depan).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali Gusti Kade Sutawa meminta siapapun yang akan menjadi Bupati dan walikota di Pulau Dewata  harus  bersih dari dakwaan korupsi.

Menurut Sutawa, korupsi yang membuat daerah tidak berkembang. Makanya dia sangat berharap para pemimpin daerah Bali bebas dari korupsi.

Dia setuju jika  para calon pimpinan daerah yang mencalonkan diri, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan rekomendasi dari kejaksaan.

Para calon tidak sedang diperiksa atau terkait kasus korupsi yang tengah diselidiki.

“Selain punya visi demi kemajuan daerahnya dan  punya sikap berani dan jujur, syarat paling utama adalah bersih dari dakwaan dan tidak terindikasi korupsi. Ini penyakit paling kronis yang bisa menghancurkan daerah,” urai pria yang juga menjabat sebagai Sekjen PHRI Badung Bali ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas