Pencari Rumput Edarkan 4.160 Butir Pil Koplo
Saiful dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Saiful (21), pencari rumput asal Desa Selokurung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, diringkus Satreskoba Polres Kota Batu karena kedapatan mengedarkan sekitar 4.160 butir pil koplo.
"Dari informasi masyarakat, tersangka menjadi pengedar pil koplo dengan sasaran para pelajar di wilayah Kecamatan Ngantang. Petugas BNN dan Satreskoba Polres Batu pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti 4.160 butir pil koplo," ujar Kasubag Humas Polres Batu AKP Waluyo, Selasa (28/7/2015).
Akibat perbuatanya tersebut, Saiful dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, dijelaskan Waluyo, tersangka dalam menjual pil koplo dalam bentuk kemasan kertas grenjeng pembungkus rokok. Satu kemasan berisi 9 - 10 butir pil koplo dan dijual dengan harga Rp 10.000.
"Model penjualan secara eceran dalam kemasan kertas grenjeng rokok tersebut juga diminati pembeli karena dirasa lebih aman," ucap Waluyo seraya menerangkan Saiful mendapatkan pil koplo dari temannya JR yang kini masih dalam pengejaran petugas Satreskoba.
Sementara tersangka pengedar pil Koplo, Saiful mengaku sudah dua bulan menjual pil koplo kepada para pelajar di sekitaran wilayah Ngantang. Namun dalam penjualan itu dalam jumlah kecil-kecilan.
Dan baru pertama kali ini, ungkap Saiful, dirinya membeli empat kemasan plastik pil koplo masing-masing berisi sekitar 1.000 butir. Setiap satu kemasan plastik dibeli dengan harga Rp 1,2 juta dan akan dijual Rp 1,5 juta.
"Keuntungan jualan pil koplo rencananya untuk senang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Saiful di Mapolres Batu. (Ahmad Amru Muiz)