Meski di Bawah Umur, Pelaku Kasus Penganiayaan Tato Hello Kitty Tetap Dipenjara
NK harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan khusus anak di Kutoarjo, setelah dalam sidang banding hakim memutuskannya harus menjalani hukuman penjara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Salah satu pelaku kasus penganiayaan gara-gara tato Hello Kitty terhadap LA (18), atas nama NK (16) harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan khusus anak di Kutoarjo, setelah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hakim memutuskannya harus menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, pada akhir Maret lalu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, NK yang terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama sesuai pasal 351 KUHP dan perampasan kemerdekaan seseorang sesuai pasal 333, hanya mendapat hukuman rehabilitasi ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) DIY selama 24 bulan karena usianya yang masih di bawah umur.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantul, Cipi Perdana, mengungkapkan putusan tersebut diperoleh setelah adanya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Putusan menurutnya telah jatuh pada 9 Juli 2015, namun baru memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (27/7/2015). Dalam putusan banding itu, NK ditetapkan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
"Jaksa menang telak, tuntutan kita empat tahun, ternyata hakim pengadilan tinggi setuju dengan kita," ujar Cipi, Jumat (31/7/2015).
Cipi menambahkan, pihak kejaksaan juga masih melakukan upaya hukum banding pada salah satu terpidana lain kasus Hello Kitty, RS (16) yang sebelumnya juga hanya dihukum dengan rehabilitasi karena dianggap masih dibawah umur.
"Kita yakin menang," katanya.
NK menurutnya direncanakan akan dieksekusi Jumat (31/7/2015) dari rumahnya, untuk dibawa ke LP Kutoarjo, Purworejo.
Kuasa hukum NK, Sapto Nugroho Wusono menjelaskan, usai putusan pengadilan tinggi dijatuhkan, ia telah berkoordinasi dengan keluarga mengenai langkah apa yang akan diambil, meski begitu keluarga memutuskan menerima putusan hakim.
"Saya sudah koordinasikan perkara ini mau diajukan kasasi atau tidak, dari keluarga memutuskan sudah kita jalani saja, jadi kita tidak ajukan upaya hukum," terangnya.
Sapto mengungkapkan, meski menjalani hukuman penjara, NK diharapkan tetap bisa mendapatkan pendidikan dengan fasilitas pendidikan yang ada di LP Kutoarjo.
"Saya pernah mengunjungi fasilitas LP Kutoarjo, di sana fasilitasnya lengkap, ada pendidikan dan pelatihan keterampilan," terangnya.
Sebelumnya, Senin (27/7/2015) lalu, empat pelaku penganiayaan lain yang berstatus dewasa yaitu Maylisa Ayu Putri (18), Rr Putri Wahyuning Dewi (18), Wulan Rizki (18), dan Muhammad Syahrizal (19) juga dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman berkisar antara tiga hingga 4,5 tahun penjara.
Sedangkan tiga pelaku lain Dena Titi Ratih, Candra Kurniawan, Putri Diandra hingga kini masih menjadi buron polisi.