Tak Ada Perdebatan Sengit dalam Bahtsul Masail tentang BPJS
Bahtsul Masail dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menarik perhatian sejumlah media.
Penulis: Husein Sanusi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Bahtsul Masail dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menarik perhatian sejumlah media.
Namun ternyata tak ada perdebatan sengit dari muktamirin saat Bahtsul Masail Qonuniyah di Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2015).
Muktamirin hanya mendengarkan penjelasan dari Mustasyar PBNU, KH Ma'ruf Amin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sebagaimana diketahui telah mengeluarkan fatwa BPJS kesehatan tidak sesuai dengan syariah.
Ma'ruf Amin hanya menawarkan penggunaan Syariah dalam bahtsul masail tersebut.
"Jadi nanti akan ada BPJS konvensional dan syariah. Rakyat bisa memilih," kata Mustasyar PBNU Ma'ruf Amin.
Dalam penjelasannya, di Indonesia menganut dua sistem keuangan yaitu konvensional dan syariah. Semestinya, sistem keuangan di BPJS juga ada yang syariah. Ma'ruf mengistilahkan saat ini BPJS bukan haram melainkan BPJS darurat.
"Artinya, hanya dipakai dalam kondisi darurat saja," terangnya kepada para peserta sidang.
Sebagai upaya menggolkan BPJS Syariah, Ma'ruf Amin mengatakan, NU telah melakukan koordinasi dengan OJK dan BPJS. Diharapkan, dalam waktu dekat BPJS Syariah bisa hadir di tengah masyarakat.
Untuk menjadi syariah, NU menawarkan prosedur adanya fatwa dan harus memperoleh persyaratan syariah dari Dewan Syarian Nasional yang substansinya juga harus menerapkan sistem syariah.
Dana yang terkumpul dalam BPJS saat ini belum diketahui statusnya, apakah depositonya syariah atau tidak. Ma'ruf mengimbau agar Umat Muslim di Indonesia melihat secara keseluruhan produk BPJS.
Ketika produk BPJS Syariah nanti hadir, Ma'ruf pun menegaskan agar warga NU memilih BPJS Syariah dan tidak menutup kemungkinan warga Muslim lainnya yang berada di luar organisasi NU.
Dalam rapat Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah itu juga dibahas topik lain, seperti tentang sumber daya alam, kuota haji, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan Pilkada serentak yang murah dan berkualitas.