Sabu-sabu Diselundupkan ke Lapas Ambarawa Dikamuflase Botol Saos
oknum lAPAS memasukkan sabu-sabu ke dalam lapas melalui proses kamuflase. Barang itu dimasukkan ke dalam botol saus sambal
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Beberapa hari kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menyidangkan kasus transaksi narkoba yang ditemukan saat operasi malam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa pada Juni 2015 lalu.
Sebagai informasi, ketika operasi yang digelar Polres Semarang, didapati sejumlah alat hisap dan beberapa linting sabu di dua kamar Lapas Ambarawa yang dihuni narapidana.
Temuan itu, petugas kemudian melakukan tes urine. Hasil tes secara acak, ada tujuh napi yang positif masih menggunakan barang haram itu di dalam ruang tahanan. Dan diduga kuat ada keterlibatan petugas lapas dalam transaksinya.
"Kemarin ada kesaksian baru saat kami ikuti sidang di PN Ungaran. Ternyata cara oknum memasukkan sabu-sabu ke dalam lapas melalui proses kamuflase. Barang itu dimasukkan ke dalam botol saus sambal," kata Kalapas Ambarawa Dwi Agus Setyabudi kepada Tribun Jateng, Kamis (13/8/2015) petang.
Menurutnya, dari kesaksian yang cukup mengejutkan itu, dirinya semakin bersemangat untuk menyelidiki kasus tersebut. Termasuk soal keterlibatan petugas dalam transaksi narkoba di lapas.
"Siapapun itu, harus dihukum jika memasukkan narkoba ke lapas. Tidak hanya napi tetapi juga petugas yang terlibat dalam transaksi bisnis haram itu," tegasnya.
Dia menyampaikan, sebagai perkembangan terakhir, terbongkarnya kasus sabu-sabu itu karena ada petugas pintu utama (P2U) Lapas Ambarawa ada sejumlah barang secara rutin dikirim. Setelah dibongkar, ternyata berisi sabu-sabu.
"Sudah empat kali ternyata. Itu hasil investigasi internal dan pengembangan temuan 7 napi yang positif konsumsi sabu-sabu. Mereka masih jalani sidang yang rutin tiap pekan," ujarnya. (*)