Puluhan WNA Sembunyi di Toilet saat Vilanya Digerebek
Mereka menyewa vila, dan kemudian menjadikannya sebagai semacam markas kendali untuk perjudian online dan penipuan lewat SMS yang mereka jalankan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Bali tampaknya menjadi tempat pilihan bagi jaringan kejahatan siber (cyber crime) yang dijalankan oleh warga Tiongkok. Mereka menyewa vila, dan kemudian menjadikannya sebagai semacam markas kendali untuk perjudian online dan penipuan lewat SMS yang mereka jalankan.
Pada Kamis (20/8/2015) malam, sebuah vila di Jalan Gong Goa No 5, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, digerebek oleh petugas Imigrasi dan diketahui di dalamnya terdapat 47 warga Tiongkok dan seorang warga Taiwan.
Mereka diduga kuat mengendalikan praktik perjudian online serta penipuan lintas negara.
Dalam penggerebekan itu ditemukan sejumlah perangkat teknologi informasi (TI) berupa 35 laptop, 27 ponsel, 85 perangkat wifi, 41 unit wireless terminal, 13 box telepon rumah dan 59 unit modem.
Petugas sempat terkecoh ketika memasuki vila empat lantai itu karena nyaris tak ditemukan orang. Namun, saat dilakukan penggeledahan yang melibatkan 14 petugas, akhirnya dipergoki puluhan orang bersembunyi di dalam sejumlah toilet vila. Mereka semua berjumlah 48 orang, dan berkewarganegaraan Tiongkok serta Taiwan.
"Penggerebekan yang kami lakukan tidak terkait dengan kasus dugaan perjudian dan penipuan. Kewenangan kami adalah menyangkut penegakan hukum atas pelanggaran aturan keimigrasian," jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Muhammad Sholeh, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Jumat (21/8/2015).
Aparat Imigrasi bergerak karena 48 warga Tiongkok dan Taiwan yang rata-rata berusia muda itu diyakini melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka datang ke Bali dengan visa sebagai wisawatan, namun dalam kenyataan mereka bekerja di sini.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka akan dipulangkan secara paksa. Sedangkan soal dugaan mereka sebagai bagian dari jaringan perjudian online internasional, itu kewenangan pihak kepolisian untuk mengusutnya," terang Sholeh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, T Sabaru menjelaskan, anak buahnya mengamankan 47 warga Tiongkok dan seorang warga Taiwan.
Setelah diperiksa, dari 48 WNA tersebut ternyata hanya 27 orang yang memiliki paspor. Sebanyak 21 orang lainnya belum menyerahkan paspornya.