Dua Tersangka Tolikara Ajukan Penangguhan Penahanan
AK (26) dan JW (31), dua tersangka kerusuhan Tolikara, Papua mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Papua.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AK (26) dan JW (31), dua tersangka kerusuhan Tolikara, Papua mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Papua.
Surat permohonan penangguhan penahanan ini sudah diterima penyidik Polda Papua dan saat ini tengah dianalisa penyidik apakah akan dikabulkan atau tidak.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Water Pauw mengatakan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan keduanya mengajukan hak tersebut.
"Mereka ajukan permohonan penangguhan penahanan, alasannya kan karena mereka pegawai. Saya sudah lapor ke pimpinan (Kapolri) soal ini," kata Paulus saat dihubungi Minggu (6/9/2015).
AK diketahui sebagai pegawai salah satu bank di Karubaga, sedangkan JW adalah pegawai negeri sipil Kabupaten Tolikara. JW ditangkap polisi di Karubaga, KabupatenTolikara.
Paulus melanjutkan ada beberapa persyaratan yang menjadi penilaian penyidik apakah mengabulkan atau tidak, persyaratan itu yakni tidak mengulangi kesalahan, kooperatif, dan mewajibkan mereka wajib lapor ke Polda atau Polres setempat.
Untuk diketahui insiden di Kabupaten Tolikara Papua mengakibatkan puluhan bangunan kios terbakar, termasuk Musala Baitul Muttaqin.
Aksi penyerangan terhadap ratusan warga yang sedang melakukan salat Id di halaman Koramil Tolikara itu kerjadi Jumat (17/7/2015) lalu.
Ketika itu ada dua acara yang dilaksanakan secara berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, ada pula pertemuan pemuka gereja.
Polisi melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa, tetapi massa tidak menggubris. Polisi kemudian melepaskan tembakan ke tanah. Satu orang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka dalam insiden itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.