Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Langgam Inti Hibrido Bungkam saat Digelandang ke Polda Riau

Tersangka kasus pembakaran lahan, Direktur PT Langgam Inti Hibrido (LIH), Frans Katimonangan (FK), Kamis digelandang ke ruang tahanan Mapolda Riau.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirut PT Langgam Inti Hibrido Bungkam saat Digelandang ke Polda Riau
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Tersangka kasus pembakaran lahan, Direktur PT Langgam Inti Hibrido (LIH), Frans Katimonangan (FK), Kamis (17/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus pembakaran lahan, Direktur PT Langgam Inti Hibrido (LIH), Frans Katimonangan (FK), Kamis (17/9/2015) siang digelandang ke ruang tahanan Mapolda Riau.

Ia dibawa dari Ditreskrimsus Polda Riau sekitar pukul 11.30 WIB dengan dikawal petugas. Mengenakan setelan kemeja dilapisi sweater berwarna abu-abu, tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika ditanya oleh awak media dalam perjalanan menuju tahanan Mapolda.

Salah seorang rekan tersangka yang turut menemaninya mengatakan kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Frans ditemani oleh kuasa hukum yang disediakan oleh perusahaan.

"Ada mas, iya (dari perusahaan). Tanya sama penyidiknya saja mas," ujarnya singkat.

FK diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Riau, Rabu (16/9/2015) di Provinsi Sumatera Barat.
Direktur PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) Frans Katihotang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (16/9/2015), terkait pembakaran ratusan hektar lahan yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Frans dijemput polisi saat berada di mess karyawan PT Mutiara Agam (anak perusahaan dari PT LIH) di Desa Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Kita langsung membawanya ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), tadi malam.

Penangkapan Frans berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus pada tanggal 15 September 2015.

Dari gelar perkara tersebut, Frans sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka perseorangan terkait dengan terbakarnya lahan di PT LIH yang menyebabkan terlampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dari gelar perkara tersebut, tim Dit Reskrimsus kemudian bergerak ke arah Sumatera Barat setelah mendapatkan informasi keberadaan Frans di provinsi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas