Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrido Tersangka Pembakaran Lahan

Direktur PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) Frans Katihotang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (16/9/2015).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Tangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrido Tersangka Pembakaran Lahan
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Petugas pemadam kebakaran gabungan berjibaku memadamkan api yang menghanguskan ratusan hektar lahan di pinggir jalan raya Pekanbaru - Bangkinang, Minggu (6/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktur PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) Frans Katihotang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (16/9/2015), terkait pembakaran ratusan hektar lahan yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Frans dijemput polisi saat berada di mess karyawan PT Mutiara Agam (anak perusahaan dari PT LIH) di Desa Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Kita langsung membawanya ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), tadi malam.

Penangkapan Frans berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus pada tanggal 15 September 2015.

Dari gelar perkara tersebut, Frans sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka perseorangan terkait dengan terbakarnya lahan di PT LIH yang menyebabkan terlampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dari gelar perkara tersebut, tim Dit Reskrimsus kemudian bergerak ke arah Sumatera Barat setelah mendapatkan informasi keberadaan Frans di provinsi tersebut.

"Yang bersangkutan diketahui berada di lahan HGU PT Mutiara Agam. Selanjutnya kita perlihatkan surat penangkapan bernomor SP. Kap /22 /IX/2015/ Reskrimsus tertanggal 16 Septermber 2015, " papar Ari.

Sampai Rabu malam pukul 23.30 WIB, Frans masih disidik di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jl Gajah Mada, Pekanbaru.

Menurut Ari, masih dini untuk menyebutkan apakah ada tersangka lain atau perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini masih dalam proses penyidikan awal. Jadi kita belum sampai pada penetapan tersangka lain," terang Ari.

Dikatakan Ari, Frans ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai general Manager Kebun PT LIH. Dengan jabatannya itu, Frans bertanggungjawab atas kebakaran lahan yang terjadi di PT LIH yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

"Sebagai pejabat yang bertanggungjawab, tersangka sudah melalaikan tanggung jawab yang diberikan negara atas izin pengelolaan lahan. Ada konsekuensi yang harus mereka miliki. Salah satunya mampu mengamankan lahan konsesinya dari kebakaran," terang Ari.

Frans diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan terbakarnya sekitar 533 hektare lahan konsesi PT LIH.

Kebakaran lahan kebun kelapa sawit dan hutan di dalam kawasan HGU PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH), yang terletak di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terjadi terjadi pada hari Senin 27 Juli 2015 sekira pukul 16.00 WIB. Api diduga sudah membakar lahan perkebunan seluas 300 hektare dan lahan belum dikelola sekitar 200 hektare.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 98 dan pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman paling lama 10 penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Direktur PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) Frans Katihotang merupakan tersangka pertama dari korporasi yang ditangkap dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda Riau dalam dua bulan terakhir.

Asap dari kebakaran lahan dan hutan dalam dua pekan terakhir bahkan telah menjadi bencana bagi masyarakat Riau.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberi sinyal satu lagi perusahaan di Riau yang juga diduga kuat melakukan pembakaran lahan. Perusahaan tersebut adalah PT PWR yang juga beroperasi di Pelalawan.

Sinyal tersebut menguat setelah polisi melakukan investigasi di lapangan terkait maraknya kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas