190 Ton Beras Impor dari Singapura-Batam Diamankan
Beras tersebut dibawa KM Cahaya Harapan yang bermuatan beras impor sekitar 190 ton.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri di Karimun kembali mengamankan beras impor yang didatangkan dari Singapura dengan tujuan Batam beberapa waktu lalu.
Beras tersebut dibawa KM Cahaya Harapan yang bermuatan beras impor sekitar 190 ton.
Beras tersebut disisipkan di antara muatan barang bekas seperti kasur dan pintu kayu.
Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) DJBC Parjiya, mengatakan, sejauh ini belum ada dasar hukum kuota beras impor diberlakukan di Kepri oleh pemerintah pusat.
Maka, selama itu juga pihaknya akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan beras impor ke Kepri atau daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, meski Kepri sudah sewajarnya diberikan perlakuan khusus dalam hal kuota beras impor dikarenakan bukan daerah penghasil, namun izin impor beras tetap belum ada.
“Kepri bukan daerah penghasil beras, memang tapi selama belum ada izin dari Presiden, selama itu juga kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan, termasuk beras impor,” kata Parjiya belum lama ini.
Ia mengatakan, penangkapan KM Cahaya Harapan dilakukan tidak lama setelah sebelumnya juga menangkap kapal bermuatan sama yakni KM Surya Pratama.
“Iya, tak lama setelah penangkapan KM Surya Pratama, kami berhasil menangkap lagi KM Cahaya Harapan. Muatannya kami belum tahu sebanyak apa, yang jelas hampir sama padatnya dengan muatan KM Surya Pratama. Muatannya juga hampir sama yakni beras impor dan barang-barang bekas,” ujarnya.
Terkait kronologi penangkapan, Parjiya mengatakan ada upaya perlawanan dari pihak pelaku namun begitu, ia menanggap perlawanan itu suatu hal yang wajar dan mampu diatasi oleh kapal patroli DJBC Khusus Kepri.
Saat di tegah, pihak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung yang sah atas barang muatan.
“Melawan itu wajar lah tapi dapat kami atasi. Modusnya ya bawa barang tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah,” terangnya.