Pernikahan Gay di Boyolali, Ada Tasyakuran Diiringi Dangdut Campursari
Dar dikenal sebagai seorang waria, sedangkan Dum adalah laki-laki.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI – Tasyakuran “pernikahan” Dar dan Dum di Kecamatan Musuk, Boyolali, mengundang perhatian masyarakat, Sabtu (10/10). Pernikahan tersebut dianggap tak lazim karena keduanya adalah laki-laki.
Laiknya sebuah hajatan perkawinan, tasyakuran yang digelar di rumah Dar tersebut juga menghadirkan tamu undangan dan diiringi hiburan musik dan dangdut campursari.
BACA JUGA : Kisah Pernikahan Gay di Boyolali
Meski demikian, tak urung hajatan itu juga mengundang penasaran banyak warga desa setempat.
Pasalnya, Dar dikenal sebagai seorang waria, sedangkan Dum adalah laki-laki.
Keduanya berjenis kelamin laki-laki (gay).
Syukuran pasangan sesama jenis di Boyolali, Sabtu (10/10/2015). [Foto;Kompas.com].
Keduanya diperkirakan berusia sekitar 25 tahunan.
Hanya saja meskipun hajatan tersebut laiknya sebuah pernikahan, namun tokoh masyarakat maupun warga sekitar tak berani menyebutnya sebagai sebuah perkawinan mengingat tidak disertai ritual pernikahan hanya tasyakuran saja.
Bahkan judul hajatan tersebut berbunyi “tasyakuran”.
Meski demikian, hajatan tersebut laiknya sebuah resepsi perkawinan, keduanya juga berperan sebagai sepasang pengantin.
Dar berdandan laiknya mempelai wanita dengan busana kebaya warna merah serta ronce melati, sementara Dum mengenakan busana jas resmi.
Tak hanya itu, MC maupun pengisi hiburan yang di antaranya adalah waria menyapa keduanya sebagai temanten meskipun keduanya merupakan laki-laki.
Bahkan kepada para tamu juga disampaikan bahwa keduanya adalah laki-laki.
Terkait hajatan tersebut, Mar, perangkat desa setempat, membenarkan banyak warganya yang penasaran dengan hajatan tersebut.
Bahkan menurut Mar, rencana hajatan itu sendiri sudah membuat warga geger dan heboh.
“Ya heboh, karena sama-sama laki-laki,” ungkap Mar.
Diakuinya, pihaknya pernah mendapat informasi jika Dar juga pernah meminta izin ke perangkat desa setempat untuk melangsungkan pernikahan.
Hanya saja pihak desa tidak mengizinkannya karena status keduanya adalah laki-laki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.