Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKSDA Jambi Duga Ada Jaringan Nasional Perburuan Harimau Sumatera

Ahmad Budiana, Humas BKSDA Jambi menduga adanya jaringan nasional dalam kasus perburuan hewan langka ini.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in BKSDA Jambi Duga Ada Jaringan Nasional Perburuan Harimau Sumatera
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap tiga pelaku perburuan kulit harimau Sumatera. Aksi ketiganya digagalkan saat akan bertransaksi di Kabupaten Muara Bungo, sekitar pukul 21.00 Senin (12/10) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Pascadiamankannya tiga pelaku perdagangan offset harimau, Senin (12/10/2015) malam lalu, kuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang khusus memperdagangkan Harimau Sumatera.

Ahmad Budiana, Humas BKSDA Jambi menduga adanya jaringan nasional dalam kasus perburuan hewan langka ini.

"Untuk jaringan yang sudah kita tangkap kemarin jaringan nasional. Ini kemungkinan ada sangkut pautnya. Bisa jadi, pengakuan pertama mereka semacam kurir," katanya.

Saat ini pihak Balai KSDA sendiri tengah mengembangkan kasus perburuan Harimau Sumatera.

Hingga sejauh ini diakui Ahmad Budiana, keberadaan Harimau Sumatera terus mengalami penurunan terutama di Jambi yang saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 200 ekor.

Senin (12/10/2015) kemarin, tim polhut BKSDA Jambi bersama Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPoRC) Brigade Harimau Sumatera mengamankan tiga orang tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Dari tangan ketiganya, MY, MI dan M di dapati offset Harimau Sumatera dengan panjang 2 meter, jenis kelamin jantan diperkirakan berusia 10 tahun.

"Sangat memprihatinkan, harimau Sumatera terus diburu, jumlahnya pun terus mengalami penurunan," kata Ahmad Budiana.

Sejauh ini kata Ahmad Budiana pihaknya belum menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena masih dalam proses penyidikan.

Jika terbukti bersalah ketiga pelaku akan dijerat UU No 5 th 90, pasal 21 ayat 2, tentang konservasi alam.

"Dugaan sementara mereka ini kurir, kita berharap ketiganya merupakan aktor dalam proses saat ini. Ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta," kata Ahmad Budiana.


Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas