LPSK Pastikan Lindungi 5 Saksi Kasus Salim Kancil
Baru ada lima saksi yang mereka lindungi, termasuk Tosan sebagai saksi pembunuhan Salim Kancil
Editor: Hendra Gunawan
![LPSK Pastikan Lindungi 5 Saksi Kasus Salim Kancil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tosan-48-aktivis-tambang-pasir-illegal_20151013_224931.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu memastikan baru ada lima saksi yang mereka lindungi, termasuk Tosan sebagai saksi pembunuhan Salim Kancil, aktivis anti pertambangan pasir di Lumajang.
Jumlah yang terlindungi ini sedikit lantaran banyak saksi yang menolak untuk dilindungi LPSK.
“Pada dasarnya kami melindungi semua saksi dan korban. Tetapi, kemudian mereka mundur karena nyaman dengan proses hukum seperti saat ini. Ada juga yang khawatir jika menjadi saksi,” kata Edwin menjelaskan alasan para saksi tersebut menolak didampingi LPSK.
Kendati demikian, Edwin memastikan jumlah yang dilindungi oleh LPSK akan bertambah. Ini karena ada empat orang lagi yang mengajukan diri pada LPSK agar terlindungi. Empat orang itu merupakan saksi dalam peristiwa di Desa Selok Awar-Awar pada Sabtu (26/9/2015).
Edwin menambahkan para saksi dan korban yang dilindungi LPSK mendapat pengawasan dari polisi, serta LPSK. Pengawasan itu berupa pengawasan fisik, selama 24 jam. Ia memastikan tak ada bahaya apapun jika mendapat perlindungan dari LPSK.
Belum diketahui berapa lama para saksi ini mendapat perlindungan dari LPSK. Saat Edwin dikonfirmasi perihal ini, ia menjawab dengan
“Untuk durasinya, nanti kami evaluasi kembali,” katanya.
Begitu pun dengan pengamanan Tosan. Pengamanan LPSK pada Tosan juga belum bisa dipastikan akan sampai kapan. Edwin selalu berkelit jika ditanya persoalan ini. Ia hanya bisa memastikan bahwa pengawasan Tosan bisa sampai setahun ke depan.
“Kami selalu berkordinasi dengan polisi untuk memastikan pengawasan ini,” tambah dia