Bebas Bersyarat Abu Tholut Direstui BNPT, Densus 88 dan Menkumham
Bebas bersyarat Abu Tholut mendapat restu BNPT, Densus 88 dan Menteri Hukum dan HAM. Ia adalah terpidana kasus terorisme di Aceh.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Pramono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pada jayanya, Abu Tholut orang paling diburu karena terlibat aksi terorisme di Aceh, tapi ia kini mendapatkan bebas bersyarat dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang, Selasa (20/10/2015).
Pria yang bernama asli Imron Byhaqi alias Abu Tholut ini sempat bebas pada 2006 dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dalam kasus serupa yang disebut kasus Sri Rejeki.
Setelah bebas pada 2009 dia diminta untuk membantu proyek Lintas Tanzim di Aceh bersama Dulmatin. Pada akhirnya pada 10 Desember 2010 aparat berhasil menangkap klien di rumahnya di Bae Kudus.
Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Semarang, Ari Tris Ochtia Sari, menjelaskan Abu Tholut merupakan penanggung jawab aksi pelatihan militer yang ada di Aceh.
Abu Tholut mendapat bebas bersyarat dari Lapas Klas I Semarang, Selasa (20/10/2015). (Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo)
"Abu Tholut tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat, di mana surat keputusannya sudah disetujui Detasemen Khusus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelas Okta biasa disapa.
"Seharusnya Abu Tholut menjalani 8 tahun masa hukuman, namun yang bersangkutan selama ditahan berkelakuan baik, rajin mengikuti pembinaan, mengakui NKRI dan cinta tanah air Indonesia, maka SK tersebut di setujui," unkap Okta.
Selain itu, selama menjalani masa tahanan di Lapas Klas I Semarang, Abu Tholut mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT dan lapas.
"Dari penilaian program deradikalisasi yang dilakukan di lapas dan assesment risiko yang dilakukan oleh asessor lapas, pola pikir teroris yang bersangkutan sudah berubah hingga BNPT menyetujui bebas bersyarat," lanjut dia.
Tapi, Abu Tholut masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Pati selaku pengawas selama menjalani pelaksanaan bebas bersyarat setiap satu minggu hingga satu bulan sekali.