Mantan PNS Tipu Lima Calon PNS Sebesar Rp 88 Juta Terancam Empat Tahun Penjara
Mantan PNS tipu lima korbannya untuk dijadikan PNS, terancam pidana empat tahun penjara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono, mengatakan penipuan berawal dari pelaku yang menjanjikan memasukkan menjadi tenaga honorer setelah membayar Rp 8 juta.
Pelaku berdalih dapat memasukkan korbannya menjadi PNS jika mau menambah uangnya Rp 10 juta.
"Lalu untuk menerbitkan SK tersebut, pelaku ini meminta uang tambahan sebesar Rp 2 juta. Sehingga totalnya masing-masing korban Rp 20 juta," kata Joko kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Dia mengaku, masih terus melakukan pengembangan apakah tindakan penipuan tersebut menyangkut pelaku lainnya. "Ini masih dalam pengembangan, apakah ada keterlibatan pelaku lainnya," jelas dia.
Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa 12 kwitansi bermaterai yang totalnya Rp 88 juta.