Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat! Curi Motor dan Elpiji Terlalu Biasa, 4 Pemuda Ini Curi Burung Polisi

Hingga Kamis (29/10/2015), sekawanan pemuda itu pun harus menjalani pemeriksaan di Mapolres.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Nekat! Curi Motor dan Elpiji Terlalu Biasa, 4 Pemuda Ini Curi Burung Polisi
IST

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Nekat mencuri burung murai piaraan salah seorang anggota Resmob Polres Kulonprogo, empat pemuda diciduk polisi.

Hingga Kamis (29/10/2015), sekawanan pemuda itu pun harus menjalani pemeriksaan di Mapolres.

Empat orang itu adalah Teguh (19) warga Panjatan, Robi (19) warga Galur, Prasetyo (23) dan Heru (21) warga Kecamatan Pengasih.

Hasil pemeriksaan sementara, ternyata para pemuda itu telah melakukan sejumlah pencurian di beberapa lokasi.

Selain beraksi mencuri burung murai di wilayah Temon yang membuat mereka tertangkap, para pemuda itu diduga juga pernah mencuri dua unit sepeda motor, keyboard, bahkan tabung elpiji.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton, mengatakan burung murai hasil curian mereka ternyata telah dijual di wilayah Panjatan.

BERITA TERKAIT

Kepolisian yang mendapat laporan itu langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Polisi juga mendatangi lokasi dijualnya burung tersebut.

"Petunjuk kami kumpulkan dan diduga kuat mereka lah pelakunya. Kami langsung tangkap mereka," kata Anton, Kamis (29/10/2015).

Menurut Anton, pengakuan bahwa mereka juga pernah mencuri sepeda motor juga ditindaklanjuti. D

ua unit sepeda motor itu kemudian dapat diamankan dalam kondisi sudah 'pretelan'.

Diduga, mereka juga telah menjual sebagian onderdil sepeda motor itu.

"Kami kembangkan terus, ternyata mereka juga mencuri tiga tabung elpiji dan keyboard. Jadi kini kami masih kembangkan lagi kasus ini," lanjutnya.

Pengembangan kasus tersebut bukan sekadar untuk menyelidiki apa saja yang telah mereka curi.

AKP Anton mengatakan diduga aksi mereka melibatkan pelajar SMP.

Atas keterlibatan para pemuda itu, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Robi, mengakui hasil pencurian itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia menegaskan tidak menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk minum-minuman keras.

"Saya menganggur. Uangnya ya hanya untuk jajan, bukan untuk mabuk-mabukan," kata Robi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas