Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tusuk Istri Hingga Tewas, Ibnu Hajar Divonis 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Izhar yang juga menjerat Terdakwa Ibnu menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tusuk Istri Hingga Tewas, Ibnu Hajar Divonis 11 Tahun Penjara
bangkapos.com/Fery Laskari
Ibnu Hajar (50), terdakwa pembunuh istri saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (28/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT  -   Ibnu Hajar (50) terdiam, wajahnya mengarah ke lantai ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menyatakan ia terbukti membunuh Aryati (67) istrinya.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara, Rabu (28/10/2015) petang.

"Saudara sudah diputus pidana penjara selama sebelas tahun. Bagaimana? Apakah saudara ingin menyatakan sesuatu? Silakan anda menyatakan sikap. Saudara bisa menerima putusan ini, atau saudara bisa juga menolaknya. Bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim, M Solihin.

Ditanya seperti itu Ibnu Hajar akhirnya bergerak, wajahnya menoleh ke kanan dan ke kiri seperti kebingungan.

Disaat bersamaan, hakim kembali bertanya pada Ibnu Hajar soal sikapnya.

"Ee...ya..ya..terima, saya terima," kata Ibnu seraya kepalanya manggut-manggut.

Jeratan hukum yang membuat Ibnu Hajar diganjar vonis 11 tahun penjara menurut hakim, karena terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Izhar yang juga menjerat Terdakwa Ibnu menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hakim tak sependapat dan menolaknya.

Sementara JPU Kejari Koba, Izhar, menyatakan sikap pikir-pikir kepada hakim, terkait putusan tersebut. Kepada terdakwa, Jaksa menyampaikan sebait pesan.

"Kamu baik-baik ya di sana (LP Bukitsemut Sungailiat-red)," kata Izhar beradu pandang dengan terpidana.

Saat akan meninggalkan ruang sidang, Ibun kembali mengutarakan kenapa ia bisa tega menghilangkan nyawa istrinya.

"Saya marah karena dia (istri) sering ngoceh-ngoceh (ngomel)," katanya.

Namun demikian, Ibnu Hajar mengaku menyesal melakukan pembunuhan ini. Perbuatan itu katanya, dia dilakukan semata-mata di luar kontrol.

"Saya menyesal, saya khilaf...!" katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ibnu Hajar (50) ditangkap polisi setelah membunuh Aryati (67) istirnya pada Senin (8/6/2015) lalu di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.

Jasad Aryati sudah sempat dikebumikan, namun pihak kepolisian menggalinya untuk melakukan visum ulang.

Saat visum ulang itulah ditemukan tanda kekerasan, bekas penganiayaan yang dilakukan Ibnu Hajar, dan suami.

Ibnu Hajar nekat menusuk telinga istrinya menggunakan obeng, hingga perempuan ini meninggal dunia.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas