Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru, Sepeda Motor Jadi Rp 4000
Pemerintah kota berdalih kenaikan tarif parkir ini untuk mengurai kemacetan di kawasan jalan yang rawan kemacetan serta meningkatkan PAD
Editor: Wahid Nurdin
Ia mengatakan, aturan tentang retribusi parkir perlu diperbarui untuk merespon keluhan masyarakat mengenai parkir liar atau bodong, yang uangnya tidak masuk PAD Kota Pekanbaru.
"Dalam Ranperda ini kita rekomendasikan agar tahun 2016, harus diubah secara keseluruhan pajak parkir yang dipungut Dispenda Pekanbaru," sebut politisi Gerindra itu.
Ia menambahkan, Perda baru dinilai amat penting mengingat sumber penerimaan untuk pundi-pundi keuangan pemerintah kota dari parkir sangat besar.
Ketua Pansus Parkir Ida Yulita Susanti meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menunjuk tenaga ahli dari akademisi, dinas perhubungan, polisi dan pihak terkait lainnya, untuk menganalisa titik-titik mana saja masuk empat zona yang dimaksud dalam Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum 2015.
Ia menjelaskan, penetapan zona tarif parkir tersebut tidak berdasarkan jalan nasional, provinsi ataupun jalan kota.
“Tapi berdasarkan titik kemacetan di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru,” ucapnya.
Seorang anggota dewan kepada Tribun mengungkapkan, kawasan jalan yang masuk Zona I itu seperti depan Mal Pekanbaru, Jl Jenderal Sudirman, atau beberapa titik di Jl Ahmad Yani.
Kawasan ini dikenal rawan macet, terutama di jam-jam sibuk.