Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru, Sepeda Motor Jadi Rp 4000
Pemerintah kota berdalih kenaikan tarif parkir ini untuk mengurai kemacetan di kawasan jalan yang rawan kemacetan serta meningkatkan PAD
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tarif parkir di Kota Pekanbaru naik drastis. Di Zona I, yang merupakan kawasan jalan rawan kemacetan, tarif parkir sepeda motor yang biasanya Rp 1.000 untuk sekali parkir, akan naik berkali lipat menjadi Rp 4.000.
Di zona sama, tarif parkir mobil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 8.000.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru Tahun 2015 yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru dalam rapat paripurna, Senin (2/11/2015).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Sahril dan dihadiri oleh Sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto.
Tarif baru parkir itu tertuang di dalam Pasal 8, yang terbagi dalam empat zona.
Di Zona II, tarif parkir kendaraan roda dua seperti sepeda motor Rp 3.000, sedangkan kendaraan roda empat (mobil) Rp 5.000.
Seterusnya, Zona III, tarif kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda enam atau lebih di zona ini adalah Rp 10.000.
Terakhir, Zona IV, tak ada perubahan tarif. Yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Pemerintah kota berdalih kenaikan tarif parkir ini untuk mengurai kemacetan di kawasan jalan yang rawan kemacetan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tahun 2014, PAD dari parkir hanya Rp 7,5 miliar. Setelah pemberlakuan tarif baru, direncanakan awal Januari 2016, pemerintah kota menargetkan meraup Rp 10 miliar dari perparkiran.
Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum 2015 merupakan pengganti Perda No 9/2009.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Parkir di DPRD Pekanbaru, Sri Rubianti menjelaskan, rancangan peraturan daerah in dibahas secara maraton dalam beberapa pekan terakhir.
Pansus juga melakukan studi banding dan menerima masukan dari para ahli.