Kolega Belum Bisa Telepon Ketua DPRD Sumut sejak Jadi Tersangka KPK
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, tak bisa ditelepon koleganya di DPRD Sumut.
Editor: Y Gustaman
Selular Ketua DPRD Sumut Tak Bisa Dihubungi
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, tak bisa ditelepon koleganya di DPRD Sumut.
Kader Partai Golkar itu diduga menerima gratifikasi karena menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara periode 2012-2014, perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, mengesahkan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta menolak menggunakan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
"Sampai saat ini belum (ada komunikasi, red). Saya telepon juga belum bisa hubungi Pak Ketua (Ajib). Kemungkinan besar nantinya pasti ada laporan ke DPRD tentang kasus yang dialami," kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ruben Tarigan, saat ditemui di ruangannya, Rabu (4/11/2015).
Ia menerka Ajib akan segera melapor karena statusnya sebagai tersangka di KPK. "Ketua pasti akan memberitahu kepada anggota DPRD. Paling tidak kepada unsur pimpinanlah," beber dia.
Ajib Shah dan Chaidir Ritonga adalah sekian anggota aktif DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK berdasar pengembangan kasus yang lebih dulu menyeret Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Yang aktif itu Pak Ajib sebagai Ketua DPRD. Kalau Pak Saleh Bangun, dia sudah mengundurkan diri. Karena dia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Binjai. Kalau mau mencalonkan harus mundur memang," terang Ruben.