Asyik Dugem, Begal yang Terkenal Sadis Ini Diringkus Polisi
Pelaku begal sadis, JS (33), warga Jalan Jermal, Medan Denai, diringkus Tim Khusus Unit Pidana Umum (Pidum) Reserse Kriminal Polresta Medan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Pelaku begal yang terkenal sadis, JS (33), warga Jalan Jermal, Medan Denai, diringkus Tim Khusus Unit Pidana Umum (Pidum) Reserse Kriminal Polresta Medan saat asyik dugem di diskotik di Jalan Wajir Medan, Jumat (6/11/2015), sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang santer berkembang di Polresta Medan, teranyar JS melakukan tindak kriminal jalanan kepada Tengku Fadli Andika.
Kala itu, Fadli sedang melintas di Jalan Mangkubumi namun dua pelaku begal merampas sepeda motornya.
"Pada Kamis (5/11/2015) sekitar pukul 05.00 WIB pelaku mengambil paksa sepeda motor Yamaha Mio BK 3792 LC milik Fadli di Jalan Mangkubumi Lorong Aceh Medan".
"Setelah berhasil mengambil sepeda motor pelaku menjualnya kepada penadah seharga Rp1.2 juta di kawasan Tembung," ujar Kepala Unit Pidana Umum Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Putra Samara.
Bayu menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian JS pernah melakukan tindakan begal diberbagai kawasan di antaranya Jalan Sisingamangaraja, tidak jauh dari Hotel Antares pada September 2015.
Setelah itu, di kawasan Pasar VIII Tembung tepatnya di Pajak Gambir pada Agustus 2015.
"Selanjutnya pelaku mencuri di Pasar VII Tembung pada Agustus 2015 dan terakhir di Pasar VII Tembung pada September 2015. Kami menangkap JS saat asyik dugem di Jalan Wajir," katanya.
Selain itu, kata dia, JS telah mengakui seluruh Perbuatannya seperti di Kawasan Pasar VIII Tembung tepatnya di Pajak Gambir pada Agustus 2015.
"Setelah kita interogasi pelaku inisial JS ini sudah beberapa beraksi mencuri sepeda motor. Dari catatan kita pelaku sudah empat kali beraksi. Salah satunya di kawasan Pasar VIII Tembung persisnya di Pajak Gambir".
"Dari pelaku JS ini kita amankan kunci letter T dan sisa uang hasil penjualan sepeda motor Rp85 ribu. Untuk pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun," ungkapnya.
(tio/tribun-medan.com)