Bandar Narkoba Diding Kendalikan Bisnisnya dari Pulau Pandan
Setibanya di bandars Sulthan Thaha Jambi, Terduga bandar narkoba pulau pandan digiring ke mapolda Jambi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Setibanya di bandars Sulthan Thaha Jambi, Terduga bandar narkoba pulau pandan digiring ke mapolda Jambi.
Din als Diding mengaku baru satu tahun menjalani provesinya sebagai pengedar narkoba. "Baru satu tahun," katanya
Ia juga bilang sempat kabur ke Lampung selama proses pelariannya."Sempat kelampung,"katanya.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Luthfi Lubihanto di hadapab awak mendia mengatakan, Diding merupakan DPO yang ditetapkan sejak 4 agustus 2015.
"Telah terindikasi terlibat kasus peredaran narkotika. Dalam beberapa kasus mengarahkan dia (Diding.red) Sebagai pengedar,"kata Kapolda Jambi.
Dalam menjalankan bisnisnya, Tersangks Diding mengendalikan jaringan predaran narkoba dari pulau pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Ia juga diduga merupakan jaringan nasional peredaran narkoba, "Di Jambi, dia di pulau pandan. Barangnya didapat dari Riau. Dan ada jaringannya di beberapa provinsi lain,"katanya.
Diding ditetapkan dalam DPO Sejak 4 Agistus 2015. Selama pelariannya, Ia sempat bersembunyi di Palembang, Lampung dan Bogor.
Diding di amankan di Bogor Kamis (5/11/2015) setelah adanya koordinasi Polda Jambi dengan kepolisian setempat.
Diding diamankan bersama istrinya berinisila D. Namun, pihak direktorat resersevnarkoba polda Jambi belum menetapkan istri Diding sebahai Tersangka.
"Masih kita prosescapakah ads keterlibatannya atau tidak. Saat diamankan tersangks,"kata Kapolda.
Atas perbuatannya Diding disangkakan Pasal 172, 114 dan pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman pidana kuringan maksimal seumur hidup.