Pengadilan Kuatkan Status Aktivis 98 Tersangka Pencemaran Nama Baik
Aktivis 98 Ricky Tamba tetap menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah Pengadilan Tanjungkarang menolak permohonan praperadilannya.
Editor: Y Gustaman
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan
Aktivis 98 Ricky Tamba Tetap Sandang Status Tersangka
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim Cokro Hendro menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis 98 Ricky Tamba atas penetapannya sebagai tersangka karena sudah sesuai prosedur.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ada dua alat bukti yang sah," ujar Cokro dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (10/11/2015).
Keberatan pihak Ricky Tamba mengenai kesalahan penulisan tahun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menurut Cokro, tidak mempengaruhi penyidikan. Cokro mengatakan, penyidik bisa memperbaiki penulisan tahun UU ITE dengan membuat surat panggilan baru untuk Ricky.
Polisi menetapkan Ricky sebagai tersangka pencemaran nama baik karena menilai pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang baru setahun menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung ingkar terhadap janji kampanye mereka.
Ia bersama Tim TEGAR melakukan gugatan kelas karena menilai Ridho-Bachtiar ingkar janji kampanye.
Tim Paguyuban Ridho Berbakti (PARITI) melaporkan gugatan kelas yang dilayangkan Ricky bersama Tim TEGAR ke Mapolresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
PARITI menilai Ricky telah menyebarkan, mengajak dan menghasut publik melalui pesan singkat sehingga meresahkan masyarakat Lampung. Bahkan Ricky diduga menghasut publik melalui media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.