Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tersangka Narkoba di Melawi Terancam 12 Tahun Penjara

Satnarkoba bekerjasama dengan satuan intel Polres Melawi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Tersangka Narkoba di Melawi Terancam 12 Tahun Penjara
Istimewa
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polres Melawi dari tangan empat tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Satnarkoba bekerjasama dengan satuan intel Polres Melawi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba, Minggu (15/11/2015) dini hari.

Mereka adalah Sn, An, As dan Zl.

Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, 20 gram yang diduga sabu, 3 butir ineks, timbangan digital alat isap sabu 3 unit HP dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Herno Mintoro mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Sn dan An.

"Sn dan An ini ditangkap di jalan trans Batu Nanta Kecamatan Belimbing saat akan mengantar barang ke calon pembelinya. Dari tersangka kita mengamankan satu paket sabu," kata Herno Mintoro di kantornya, Selasa (17/11/2015).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Zl, di rumah kontrakannya Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh. Dari tangan Zl polisi mengamankan barang bukti 20 gram sabu dan 3 butir ineks.

Berita Rekomendasi

"Barang buktinya dia simpan di jok motor, 20 gram sabu yang sudah dikemas dalam empat paket besar dan 10 paket kecil, serta 3 butir ekstasi," tandasnya.

Setelah meringkus Zl polisi kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap satu tersangka lagi dengan inisial As di Nanga Pinoh. Setelah melakukan interogasi ternyata barang yang didapat oleh As berasal dari Zl.

"Setelah kita lakukan tes urine ketiganya positif mengonsumsi narkoba. Maka dari itu kita akan kenakan pasal 114 ayat 2 jo 2 112 ayat 2 dan 127 jo ayat 1, dengan ancaman penjara 4 sampai dengan 12 tahun penjara," katanya.

Sementara itu Kapolres Melawi, AKBP Cornelis MS mengatakan, narkoba memang menjadi masalah serius yang sudah cukup mendunia.

Terbukti beberapa waktu lalu Polda Kalbar juga berhasil mengamankan tersangka narkoba dengan barang bukti cukup banyak.

Cornelis mengatakan pihaknya akan berusaha maksimal dalam menangani kasus narkoba, satu di antaranya melakukan penegakan hukum.

Selain itu, kepolisian juga melakukan upaya pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah-sekolah.

"Untuk sosialisasi sebenarnya jauh hari sudah kita lakukan kepada pelajar, pemuda ataupun kelompok masyarakat di pedesaan, namun kenyataannya masih banyak peredaran narkoba di Melawi," tandasnya.

Namun demikian, kata Kapolres seharusnya masyarakat juga menyadari bahwa narkoba ini merupakan barang haram yang harus dijauhi.

Karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat luar biasa, maka dari itu diharapkan peran serta masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan lain sebagainya ikut berperan serta dalam pencegahan bahaya narkoba, apalagi sampai saat ini BNK kabupaten belum terbentuk di Kabupaten Melawi.

"Mari kita sama-sama dalam pencegahan narkoba, kepada orang tua bisa berperan serta dalam pencegahan narkoba, sebab tanpa peran serta masyarakat polisi tidak akan mampu. Kita tetap terdepan dalam penanganan dan pencegahan narkoba," katanya. (ali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas