Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Ojek Perkosa Gadis 15 Tahun yang Jadi Penumpangnya

"Korban saat itu juga diancam oleh pelaku," kata Meity.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tukang Ojek Perkosa Gadis 15 Tahun yang Jadi Penumpangnya
tribunnews.com/dok
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Marlon Tehupuring, seorang tukang ojek di Kota Ambon, dibekuk polisi setelah memerkosa seorang siswi berinisial GP (15) di kawasan Pantai Wisata Pintu Kota, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Latuhalat, Rabu (18/11/2015) dini hari.

Penangkapan terjadi hanya beberapa saat setelah pelaku memerkosa korban.

Kepada penyidik, korban mengaku diperkosa saat keluar rumah untuk membeli makanan. Dia menumpangi ojek yang dikendarai pelaku.

Dalam perjalanan, pelaku malah membawa korban ke Pantai Wisata Pintu Kota di Kecamatan Nusaniwe, sambil memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

"Dia tidak mengantar saya untuk membeli makanan, tetapi membawa saya ke Pintu Kota. Sampai di situ, dia menurunkan saya," kata korban.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pulau Ambon Iptu Meity Jacobus mengatakan, korban keluar dari rumahnya sekitar pukul 19.00 WIT.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, dia tidak menyangka kalau pelaku akan membawanya ke pantai. "Setelah sampai di Pantai Pintu Kota, pelaku langsung melancarkan aksinya secara paksa," sebut Meity.

Saat itu, kata Meity, korban sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri. Namun, apa daya, pelaku lantas memerkosanya.

"Korban saat itu juga diancam oleh pelaku," kata Meity.

Usai aksinya itu, pelaku langsung pergi. Sementara itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan memberitahukan insiden yang menimpanya kepada orangtuanya.

Sang ibu yang tak terima dengan kejadian itu langsung mendatangi Kantor Polres Pulau Ambon pada Rabu dini hari.


"Setelah pelaporan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung menangkapnya," kata Meity.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polres dan digelandang ke sel tahanan. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas