Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cokok Seorang Anggota TNI dan Dua PNS Asyik Berjudi

Anggota TNI berpangkat Serda, IR, dan dua orang wanita berprofesi sebagai PNS Dinas Sosial NTT, LN dan HN, ditangkap karena berjudi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Cokok Seorang Anggota TNI dan Dua PNS Asyik Berjudi
net
Ilustrasi judi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota TNI berpangkat Serda, IR, dan dua orang wanita berprofesi sebagai PNS Dinas Sosial NTT, LN dan HN, diamankan aparat Polsek Maulafa karena berjudi, Kamis (19/11/2015).

Ketiganya diamankan bersama ST, YT dan PN di rumah Yakoba Ati Nggeok di RT 01/RW 01, Kelurahan Oepura yang diketahui sering dijadikan arena judi samgong.

Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati, mengatakan penggerebekan tempat judi tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian selama ini.

"Ada warga yang mengeluhkan aktivitas judi di tempat tersebut yang berlangsung hingga tengah malam. Dari informasi tersebut, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan para pemain judi serta barang buktinya ke Polsek Maulafa," ujar Sriyati kepada Pos Kupang.

Polisi berhasil menyita satu lembar kain alas warna putih motif kotak-kotak, 52 lembar kartu remi dan uang tunai Rp 190 ribu dari lokasi judi. Mereka dijerat pasal 303 KUHP.

Usai didata, para pemain judi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak bermain judi lagi di hadapan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Selain itu, para pemain juga dikenakan wajib lapor.

BERITA REKOMENDASI

"Para pemain tidak kami tahan hanya dikenakan wajib lapor namun proses hukumnya tetap jalan. Khusus IR yang merupakan anggota TNI langsung kita bawa ke Polisi Militer guna diproses," imbuh Sriyati.

Polisi sudah beberapa kali menerima keluhan warga khususnya kaum ibu, yang menjadi korban KDRT usai sang suami kalah bermain judi.

Tidak hanya itu, sambung Sriyati, istri para pemain judi ini juga sering dipaksa untuk meminjam uang kepada orang lain sebagai modal untuk bermain judi.

"Kami berharap masyarakat bisa berhenti bermain judi. Untuk itu selain melakukan patroli rutin, kami mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian bisa melaporkan ke pihak kepolisian guna ditindak secara tegas para pemain judi," tegas dia.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas