Korupsi Genset, Mantan Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Divonis Setahun
Mantan direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imran divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan genset di rumah sakit yang dipimpinnya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imran divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan genset di rumah sakit yang dipimpinnya.
Dalam sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung di pengadilan tipikor Jambi, Ali Imran divonis penjara satu tahun dua bulan serta denda 50 juta rupiah.
Putusan ini lebih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, penjara 2 tahun, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sidang yang berlangsung Senin (23/11), di pimpin oleh Majelis Hakim ketua, Zulfahmi dengan dua anggota, Edi Istanto dan Paluko Hutagalung.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher tahun 2012 lalu, Ali Imran bertindak selaku PA dan PPK pebgadaan Genset.
Selain pidana kurungan, Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 100 juta rupiah.
Jika tidak di bayar dalam waktu yang ditentukan akancdiganti dengan penjara selama satu tahun.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar kan sesuai waktu yang ditentukan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara sebesar Rp 638 Juta. Selain Ali Imran juga sitetapkan tersangka Maman Benyamin selaku panitia pengadaan.
Sementara, satu tersangka Hengki Attan selaku kuasa direktur PT Adhi Putra Jaya selaku pihak rekanan. selaku kuasa direktur PT Adhi Putra Jaya selaku rekanan.